Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo curhat soal minimnya anggaran kegiatan sosialisasi empat pilar kepada Presiden Joko Widodo. Pernyataan itu disampaikan Bambang ketika membacakan pidato pada Peringatan Hari Konstitusi serta Hari Ulang Tahun MPR ke-78 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023.
"Anggaran untuk itu (sosialisasi empat pilar) selalu dibatas-batasi Menteri Keuangan yang mungkin saja hal tersebut dianggap tidak masuk dalam skala prioritas," kata politikus Partai Golkar yang akrab disapa Bamsoet itu seperti dikutip Antara.
Peringatan Hari Konstitusi 2023 mengusung Tema "Pemilu 2004 Mewujudkan Demokrasi Konstitusional yang Mempererat Persatuan Bangsa". Hadir dalam acara itu Presiden Jokowi, pimpinan lembaga negara, dan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju.
Bamsoet berujar MPR sebagai lembaga negara mengemban visi rumah kebangsaan, pengawal ideologi Pancasila, dan kedaulatan rakyat. Menurutnya MPR tetap mengampu tugas yang mulia menyosialisasikan empat pilar, yakni Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Bamsoet mengklaim evaluasi dan survei nasional yang dilakukan MPR menunjukkan bahwa pengetahuan dan keterlibatan masyarakat dalam pengenalan empat pilar terus meningkat. "Dari 23 persen pada tahun 2011 menjadi 32,8 persen di tahun 2018. Lalu, pada tahun 2022 telah mencapai 43,1 persen," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, pemahaman warga tentang Pancasila dan penghayatannya yang semakin tinggi. Hasil survei menunjukkan lebih dari 90 persen masyarakat setuju dengan prinsip-prinsip dasar dalam setiap sila Pancasila.
Minta MPR Dikembalikan Jadi Lembaga Tertinggi
Sebelumnya, dalam pidato pengantar Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023 dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2023 di Gedung Nusantara MPR RI/DPR RI/DPD RI, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023, Bamsoet.mengungkapkan perubahan konstitusi pada era reformasi telah menata ulang kedudukan, fungsi dan wewenang lembaga-lembaga negara yang sudah ada, sekaligus menciptakan lembaga-lembaga negara yang baru.
Penataan ulang itu juga terjadi pada MPR RI, yang semula merupakan lembaga tertinggi negara, berubah kedudukannya menjadi lembaga tinggi negara. Namun, kata dia, sesuai amanat ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar, sebagai representasi dari prinsip daulat rakyat, maka MPR seharusnya tetap dapat diatribusikan dengan kewenangan subyektif superlatif dan kewajiban hukum untuk mengambil keputusan atau penetapan yang bersifat pengaturan guna mengatasi dampak dari suatu keadaan kahar fiskal maupun kahar politik yang tidak dapat diantisipasi dan tidak bisa dikendalikan secara wajar.
“Karena itu, setelah 25 tahun memasuki era Reformasi sejak tahun 1998, kini saatnya kita merenungkan kembali penataan lembaga-lembaga negara," ujar Bamsoet.
Sebagaimana diketahui, Pemilu terkait dengan masa jabatan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi hingga Kabupaten/Kota, serta Presiden dan Wakil Presiden. Masa jabatan seluruh Menteri anggota kabinet, juga mengikuti masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditentukan oleh undang-undang dasar hanya selama lima tahun.
"Persoalannya, bagaimana jika menjelang Pemilu terjadi sesuatu di luar dugaan, seperti bencana alam yang dahsyat berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan Pemilu tidak dapat diselenggarakan tepat pada waktunya, sesuai perintah konstitusi. Maka secara hukum, tidak ada presiden dan/atau wakil presiden yang terpilih sebagai produk Pemilu," kata Bamsoet.
MPR sekarang ini adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara. Semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara.
Pilihan Editor: Hasto PDIP Bilang Ide MPR Jadi Lembaga Tertinggi Perlu Dicermati
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini