Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Berburu Aset Lawas BLBI

Pemerintah membentuk Satuan Tugas BLBI setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang meloloskan tersangka BLBI. Mengurus masalah aset-aset lawas dari para obligor.

13 April 2021 | 00.00 WIB

Sjamsul Nursalim digiring masuk ke Rutan Kejaksaan Agung, Jakarta, 16 April 2001. Dok. TEMPO/Bernard Chaniago
Perbesar
Sjamsul Nursalim digiring masuk ke Rutan Kejaksaan Agung, Jakarta, 16 April 2001. Dok. TEMPO/Bernard Chaniago

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

  • Tugas utamanya mengembalikan duit negara dana BLBI dengan menghitung aset dari para obligor yang sempat mendapat kucuran dana BLBI.

  • Para pengamat menilai tak ada urgensi dari pembentukan Satgas BLBI.

JAKARTA – Sengkarut penyaluran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memasuki babak baru setelah 23 tahun bergeming. Presiden Joko Widodo pada Selasa lalu meneken Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus