Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Tugas utamanya mengembalikan duit negara dana BLBI dengan menghitung aset dari para obligor yang sempat mendapat kucuran dana BLBI.
Para pengamat menilai tak ada urgensi dari pembentukan Satgas BLBI.
JAKARTA – Sengkarut penyaluran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memasuki babak baru setelah 23 tahun bergeming. Presiden Joko Widodo pada Selasa lalu meneken Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo