Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan pihaknya mendukung penuh rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) turut memproduksi dan mendistribusikan obat-obatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Mengapa Kejaksaan Meminta Pengamanan kepada TNI, Bukan Polri
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ikrar menyebut, ia bahkan akan segera menggelar pertemuan dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin untuk membahas kerja sama dalam program ini. "Kami sangat mendukung. Besok kan Menteri Pertahanan akan bertemu kami di sini," ujar Ikrar saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Kamis, 15 Mei 2025.
Menurut dia, siapapun boleh memproduksi obat selama memenuhi persyaratan dan sesuai dengan prosedur, termasuk dalam hal ini perusahaan milik lembaga militer. Dia membandingkan rencana Kementerian Pertahanan ini dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ikut memproduksi obat melalui anak usahanya, Bio Farma. "Jadi sebetulnya intinya enggak ada masalah. Itu hal yang general aja," kata Ikrar.
Meski nantinya produksi obat ini akan digarap oleh Kementerian Pertahanan, Ikrar memastikan BPOM akan tetap bisa melaksanakan perannya dengan baik sebagai pihak yang mengawasi. "Pasti, BPOM akan mengawasi secara maksimal karena itu menjadi otoritas dan tanggung jawab kami," tuturnya.
Rencana TNI ikut memproduksi dan mendistribusikan obat mencuat usai Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan idenya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, pada Rabu, 30 April 2025. Menteri Pertahanan mengatakan TNI akan memproduksi obat-obatan menggunakan laboratorium farmasi militer yang sudah direvitalisasi menjadi pabrik obat pertahanan negara.
Menurut dia, gagasan ini muncul setelah memperhitungkan harga obat di Indonesia yang mahal. "Sehingga nanti produksi obat yang akan kami kerjakan bisa kami sumbangkan kepada rakyat Indonesia," kata Sjafrie.
Dalam menjalankan program ini, TNI bakal bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan. Nantinya, obat-obat buatan TNI ini akan didistribusikan langsung kepada masyarakat oleh anggota melalui Koperasi Desa Merah Putih. "Dengan adanya koperasi desa yang dibentuk, maka apotek-apoteknya kami suplai dari obat yang kami buat di pabrik terpusat," ujar Sjafrie.
Adapun tugas TNI memproduksi obat-obatan telah diatur melalui Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2014. Regulasi itu mengatur tentang standarisasi peralatan kesehatan lembaga farmasi milik TNI.
Dalam peraturan menteri itu, setidaknya ada enam tugas yang menjadi kewenangan militer dalam konteks lembaga farmasi. Di antaranya produksi, pengawasan mutu, penyimpanan, pemeliharaan, penelitian serta pengembangan, dan tugas pendidikan maupun latihan.
Namun, dalam peraturan itu tidak ada tugas bagi TNI untuk mendistribusikan obat yang diproduksinya melalui lembaga farmasi militer.
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini