Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Budi Waseso Curhat ke Kompolnas

Budi Waseso mengeluhkan penanganan kasus korupsi yang ditangani Bareskrim.

3 September 2015 | 12.24 WIB

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala (kiri), Syafriadi Cut Ali (tengah), dan Hamidah Abdurrahman (kanan). TEMPO/Aditia Noviansyah
Perbesar
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala (kiri), Syafriadi Cut Ali (tengah), dan Hamidah Abdurrahman (kanan). TEMPO/Aditia Noviansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Hamidah Abdurrahman mengatakan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso telah memberi penjelasan kepada lembaganya terkait penanganan beberapa kasus yang dianggap mandek. Satu di antaranya adalah kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Hamidah berujar Buwas mengeluhkan penanganan kasus TPPI itu kepada Kompolnas. "Tadi dia mengatakan penyelesaian kasus ini terhambat karena belum menerima laporan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan," kata Hamidah usai bertemu Buwas di Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis, 3 September 2015.

Berita menarik:
Mulyadi, Kiper Asal Indonesia, Jadi Andalan Juventus
Hebat, Nursyahbani Berhasil Bekuk Perampok dalam Taksi

Menurut Hamidah, berdasarkan keterangan Buwas, Kepolisian sudah menyelesaikan seluruh kegiatan penyidikan kasus TPPI. Bahkan berkas kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun masaih ada yang kurang dari penyidikan tersebut, yakni laporan kerugian dari BPKP.

Meski belum ada perhitungan nilai kerugian negara dari BPKP, kata Hamidah mengutip penjelasan Buwas, unsur formal korupsi dalam kasus TPPI sudah terpenuhi, yakni ada penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

Proyek ini bermula ketika Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi menunjuk langsung penjualan kondesat bagian negara kepada PT TPPI pada 2009. Tindakan ini dinilai melanggar keputusan Badan Pelaksana Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah Bagian Negara.

Hingga Maret 2010, proses penjualan konndensat oleh TPPI ini justru mengakibatkan terjadinya piutang sekitar US$ 160 juta atau Rp 2 triliun. Namun proses penjualan kondensat tersebut tetap dilanjutkan hingga piutang makin membengkak.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Baca juga:

Benar-benar Ajaib, Cangkang Telur Ini Membentuk Huruf 'Allah'
Masuk di Kasus Muncikari Artis, Tyas Mirasih Sibuk Fitness

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rusman Paraqbueq

Rusman Paraqbueq

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus