Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
YLBHI khawatir akan maraknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Saat ini jumlah kasus pelecehan seksual seakan-akan banyak muncul karena korban mulai berani bicara.
Kalangan kampus didesak menerapkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI khawatir akan maraknya kasus pelecehan seksual di kampus. Mereka mensinyalir—berdasarkan riset lembaga bantuan hak-hak hukum bagi korban dan warga—kejahatan tersebut seakan-akan jamak terjadi dengan korban yang umumnya mahasiswi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo