Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan menugaskan personelnya untuk mendukung pengamanan institusi kejaksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan bahwa pengerahan ini berlaku untuk seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap kejaksaan hingga ke daerah. Di daerah sedang berproses,” kata Harli melalui pesan pendek kepada Tempo pada Ahad, 11 Mei 2025. Menurut Harli, pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan. "Bentuk dukungan TNI ke kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Langkah pengamanan tersebut mengacu pada instruksi dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melalui telegram tertanggal 5 Mei 2025, yang menekankan dukungan TNI dalam menjaga kelancaran dan keamanan pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik di tingkat provinsi (Kejati) maupun kabupaten/kota (Kejari).
Koalisi Masyarakat Sipil: Menguatkan Adanya Intervensi Militer di Ranah Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyayangkan adanya telegram tersebut. Mereka menilai bahwa perintah untuk menyiapkan dan mengerahkan perangkat pendukung kepada Kejati dan Kejari secara nasional melanggar berbagai ketentuan hukum.
Koalisi menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk UUD 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, serta UU TNI yang telah mengatur dengan tegas peran dan fungsi TNI.
"Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil, khususnya di wilayah penegakan hukum," tulisa Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam keterangan pada Ahad, 11 Mei 2025.
Kejagung: Tugasnya kan Cuma Pengamanan Kantor
Menanggapi kritik tersebut, Kejaksaan Agung membantah bahwa keterlibatan TNI akan memperbesar potensi campur tangan militer dalam urusan sipil, khususnya dalam bidang penegakan hukum.
"Intervensi yang mana? Tugasnya (TNI yang diperbantukan) kan cuma pengamanan kantor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi pada Ahad, 11 Mei 2025. "Tidak berkaitan dengan substansi penanganan perkara."
Harli menyebut prajurit TNI akan dikerahkan untuk membantu pengamanan di lingkungan kejaksaan hingga ke daerah-daerah, dan saat ini prosesnya tengah berjalan. "Pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan," ujar Harli. Menurut dia, bantuan pengamanan ini merupakan bentuk dukungan TNI kepada Korps Adhyaksa dalam menjalankan tugasnya.
Mabes TNI: Berdasarkan Permintaan Resmi dan Kebutuhan yang Terukur
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi menjelaskan bahwa pengerahan prajurit untuk mendukung pengamanan di lingkungan kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan RI. Kerja sama tersebut telah disahkan melalui Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI yang ditandatangani pada 6 April 2023.
“Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kristomei melalui keterangan tertulis kepada Tempo pada Ahad, 11 Mei 2025.
Kristomei menekankan bahwa TNI tetap memegang teguh prinsip profesionalisme, netralitas, serta menjalin sinergi antar-lembaga. Ia juga menambahkan bahwa telegram yang dikeluarkan terkait pengerahan pasukan merupakan bagian dari mekanisme pengamanan rutin yang bersifat pencegahan. “Sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” katanya.
TNI AD: Kerja Sama Pengamanan Rutin
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana menyatakan bahwa surat perintah tersebut tidak bersifat khusus atau istimewa. Ia menegaskan bahwa TNI akan terus menjalankan tugasnya secara profesional dan proporsional.
“Ini merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” kata Wahyu melalui keterangan di aplikasi perpesanan kepada Tempo pada Ahad, 11 Mei 2025.
Menurut Wahyu, bentuk pengamanan yang selama ini dilakukan merupakan hasil kerja sama dengan satuan tertentu. Ke depannya, pengamanan tersebut akan diformalkan dalam bentuk kerja sama antar institusi secara resmi. “Kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis,” katanya.
Daniel Ahmad Fajri dan Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Mengapa Kejaksaan Meminta Pengamanan TNI, Bukan Polri?