Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Badan Pengurus Filantropi Indonesia tengah membentuk tim kecil untuk merumuskan calon anggota majelis etik.
Pembentukan majelis etik dipercepat setelah muncul kasus dugaan penyalahgunaan dana publik di ACT.
Dompet Dhuafa, yang berada di bawah Kementerian Agama, memungut biaya operasional dari basis infak sebesar 20 persen.
JAKARTA – Badan Pengurus Filantropi Indonesia akan membentuk majelis etik lembaga filantropi untuk memperkuat tata kelola lembaga filantropi serta mengawasi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan dana publik yang mereka kelola. Badan Pengurus Filantropi Indonesia berkaca pada kasus dugaan penyalahgunaan dana publik yang dikelola Aksi Cepat Tanggap (ACT).
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo