Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Formappi Dukung Pembubaran Ormas Anti-Pancasila Lewat Pengadilan

Direktur Formappi Sebastian Salang menyatakan mendukung rencana pembubaran organisasi kemasyarakatan atau ormas anti-Pancasila melalui proses hukum.

19 Mei 2017 | 14.32 WIB

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Sebastian Salang, menunjukkan kemiripan desain gedung baru DPR dengan gedung parlemen di Chile. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Sebastian Salang, menunjukkan kemiripan desain gedung baru DPR dengan gedung parlemen di Chile. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang, menyatakan pihaknya mendukung rencana pembubaran organisasi-organisasi kemasyarakatan atau ormas yang anti-Pancasila. Namun, pembubaran harus ditempuh melalui proses hukum.

"Kalau pemerintah punya komitmen mempertahankan NKRI, organisasi yang menentang harus ditindak tegas dan harus ditindaklanjuti dengan proses penegakkan hukumnya," kata Salang di kantornya, di Jakarta, Kamis 18 Mei 2017.

Baca juga:
JUMAT Serukan Jihad Doa Hadapi Ormas Anti-Pancasila

Ia pun menuturkan bahwa rencana pembubaran ini tidak bisa dinilai sebagai gerakan jangka pendek politik pemerintah untuk menekan kebebasan berpendapat. "Faktanya ada organisasi yang memang terang-terangan mau mengganti ideologi Pancasila," ujarnya. Ia pun menunggu langkah konkret pemerintah untuk membubarkan ormas anti-Pancasila tersebut.

Sebelumnya, rencana pembubaran ormas anti-Pancasila mengemuka ketika pemerintah melakukan kajian keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia. Wiranto memastikan keputusan itu bukan berarti pemerintah anti-ormas Islam, tetapi untuk menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Baca pula:
HTI Bantah Tudingan Anti-Pancasila, Begini Penjelasannya


Kejaksaan Agung pun menunggu bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan HTI dari pemerintah untuk diajukan ke pengadilan. Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan bukti tersebut sudah dikantongi kepolisian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM. Sempat muncul juga rencana pembubaran melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Peneliti senior Centre for Strategic of International Studies (CSIS) J. Kristiadi setali tiga uang. Menurut dia, pembubaran organisasi kem asyarakatan atau ormas anti-Pancasila perlu dilakukan. "Pokoknya yang anti-Pancasila mending digebuk. Itu salah satunya PKI," kata Kristiadi.

Kristiadi juga menilai penggunaan perppu untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan atau ormas anti-Pancasila adalah instrumen yang bisa dilakukan pemerintah. "Itu Perppu bukan kebingungan itu. Itu salah satu instrumen untuk melaksanakan pembubaran," katanya.

ARKHELAUS W.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dian Andryanto

Dian Andryanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus