Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

FSGI: Hak Pendidikan Pacar Mario Dandy Wajib Dipenuhi

FSGI menilai hak pendidikan terhadap AG, pacar Mario Dandy, tetap wajib dipenuhi meski tersangkut proses hukum. Mario Dandy, tersangka penganiayaan

1 Maret 2023 | 16.52 WIB

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
Perbesar
Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai hak pendidikan terhadap AG, pacar Mario Dandy, tetap wajib dipenuhi meski tersangkut proses hukum. Mario Dandy, anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo adalah tersangka penganiayaan terhadap D, anak petinggi GP Anshor. Mario diduga menggunakan AG untuk memancing korban D sebelum dianiaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pihak sekolah wajib memberikan pembelajaran," kata Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Maret 2023. "Jika tidak bisa secara luring, maka pembelajaran dapat dilakukan secara daring atau Pembelajaran Jarak jauh (PJJ)," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Retno, kewajiban tersebut mengacu pada UU Perlindungan Anak. Kemudian, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Awalnya, Retno menyebut pihak sekolah AG sempat menyatakan akan memberikan sanksi terhadap muridnya tersebut. Belakangan, rencana tersebut batal. "Apa yang dilakukan pihak sekolah AG sudah tepat dan sesuai aturan," kata dia.

"Sekolah semestinya harus tetap memenuhi hak atas pendidikan AG selama yang bersangkutan berproses hukum, apalagi status AG masih berstatus  sebagai saksi," kata Retno. Kalaupun status murid naik jadi tersangka, Retno menyebut hak pendidikan tetap harus dipenuhi.

Saat ini AG masih berstatus sebagai saksi atas penganiayaan terhadap korban berinisial D pada 20 Februari 2023. Motif penganiayaan diduga karena Mario Dandy marah atas perbuatan korban terhadap AG.

Penganiayaan itu terekam melalui handphone milik Mario yang diduga direkam oleh temannya, Shane Lukas. Dalam video itu, tersangka terlihat menendang dan memukul kepala korban hingga tidak sadarkan diri. 

Menurut polisi, AG ikut menolong setelah D sekarat. Mario dan Shane menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sementara itu, hari ini AG menjalani pemeriksaan psikologi forensik yang ketiga kalinya dalam kasus dugaan penganiayaan D. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Asosiasi Psikologi Forensik atau Apsifor.

"Tentunya hasil pada akhirnya nanti akan dibuatkan suatu produk yang namanya dalam laporan sosial yang wajib untuk digunakan pada proses penyidikan ini," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Rabu, 1 Maret 2023.

 

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus