Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat, Andre Rosiade, optimistis status bakal calon wakil gubernur Indra Catri sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik segera dicabut. Indra jadi tersangka di kasus ujaran kebencian terhadap anggota DPR Mulyadi melalui akun palsu Facebook bernama Mar Yanto .
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami yakin bahwa Bapak Indra Catri tidak bersalah dan dalam waktu dekat insyaallah status tersangka akan dicabut," kata Andre mengutip Antara, Ahad, 6 September 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski begitu, ia mengapresiasi apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang mengeluarkan instruksi yang termuat dalam surat Telegram Rahasia (TR) ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020. "Kami akan tetap daftarkan Bapak Nasrul Abit dan Indra Catri ke KPUD Kabupaten Limapuluh Kota," ujarnya.
Ia meminta agar seluruh calon Pilkada 2020 bertarung dengan adil dan menjadikan Pilkada Sumatera Barat menjadi pemilu badunsanak. "Jangan pakai orang ketiga, apalagi sampai kriminalisasi di Pilkada. Kalau berani mari bertarung di Pilkada. Jangan pakai cara kriminalisasi di pilkada," sebutnya.
Sebelumnya, Polda Sumbar menetapkan Indra Catri bersama Sekda Kabupaten Agam Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anggota DPR Mulyadi melalui akun bodong Facebook bernama Mar Yanto
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan penetapan tersangka baru setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan sejumlah alat bukti serta saksi ahli dan labfor forensik siber Mabes Polri.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mulyadi selaku anggota DPR RI. Berkasnya sudah P-21 serta dilakukan pendalaman dan gelar perkara di Mabes Polri," kata Stefanus.
Ia menjelaskan kasus ujaran kebencian tersebut berawal melalui akun Facebook atas nama Mar Yanto yang mengunggah status yang dianggap sebagai suatu ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Irwandi pada Mei 2020.
Polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu Kabag Umum Pemkab Agam berinisial Eri Syofiar, Robi dan Rozi, kemudian Polda Sumbar menetapkan dua tersangka baru, yakni Indra Catri dan Martias Wanto.