Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengusulkan kepada pemerintah agar membuat Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai calon kepala daerah peserta Pilkada yang terjerat kasus korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Partai Golkar mengusulkan, 30 hari sebelum Pilkada ini bisa diajukan penggantinya," kata Airlangga saat ditemui di kantor DPP Golkar, Selasa, 27 Maret 2018. Menurut Airlangga, Partai Golkar melihat bahwa ada kejadian luar biasa saat peserta Pilkada ditetapkan sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hal tersebut merespon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengumumkan sejumlah calon peserta pilkada menjadi tersangka korupsi. Airlangga mengatakan, kejadian tersebut akan memakan waktu lama jika menunggu sampai inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika begitu, menurut Airlangga, posisi lowong tersebut menjadi hal yang tidak menguntungkan bagi partai politik mana pun. "Dengan demikian, tentu Partai Golkar mendukung agar apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ini merupakan hal yang diperlukan untuk mengubah regulasi itu," kata Airlangga.
Menurut Airlangga, proses pengusulan Perppu tersebut sudah sampai tahap mempersiapkan draft. “Hal tersebut sudah disampaikan Golkar kepada Presiden Joko Widodo,” ujar Airlangga.