Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mengapa Gudang Amunisi TNI Acap Meledak

Rangkuman berita, dari ledakan gudang amunisi tentara hingga polemik penghapusan kewajiban Pramuka.

7 April 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

GUDANG amunisi milik Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) di Desa Parung Pinang, Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terbakar dan meledak pada Sabtu, 30 Maret 2024. Meski lokasinya dekat permukiman penduduk, tak ada korban jiwa dalam ledakan gudang amunisi

Panglima Kodam Jaya Mayor Jenderal Mohamad Hasan mengatakan ledakan berasal dari gudang nomor 6 berisi amunisi kedaluwarsa berusia lebih dari 10 tahun. Awal mula asap terdeteksi di gudang itu. “Ada 160 ribu amunisi dan bahan peledak kedaluwarsa pengembalian dari berbagai satuan,” kata Hasan, Ahad, 31 Maret 2024.

Ledakan itu membuat warga Parung Pinang panik. Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengatakan 135 keluarga mengungsi. Adapun Pemerintah Kabupaten Bogor mencatat 31 rumah rusak. “Dampak pada rumah berupa kaca pecah, plafon retak, atap retak atau bolong,” ucap penjabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, Ahad, 31 Maret 2024.

Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Agus Subiyanto menjanjikan ganti rugi bagi penduduk yang rumahnya rusak. Personel TNI mulai mendata kerusakan rumah penduduk sekitar akibat ledakan.

Menurut Agus, gudang itu menampung 65 ton amunisi kedaluwarsa yang dikembalikan dari pelbagai satuan di Kodam Jaya. Amunisi itu dikumpulkan dulu sebelum dimusnahkan. Namun amunisi usang itu telanjur meledak. “Sudah ada yang menginvestigasi di lapangan,” tutur Agus.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejaksaan Periksa Robert Bonosusatya

KEJAKSAAN Agung memeriksa pengusaha Robert Bonosusatya dalam kasus korupsi penambangan timah ilegal di lahan konsesi PT Timah Tbk di Bangka Belitung. Robert ditengarai terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 271 triliun tersebut. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan pemeriksaan Robert bertujuan mencari hubungan dia dengan PT Refined Bangka Tin (RBT). “Sebagai pengurus, beneficial ownership, atau memang tak ada kaitannya sama sekali,” kata Kuntadi, Senin, 1 April 2024. 

Robert diduga pernah memegang pucuk pimpinan RBT, pentolan konsorsium yang bermitra dengan PT Timah. Mereka ditengarai mengakali surat perintah kerja untuk melegalkan penambangan liar di wilayah konsesi PT Timah. Robert menyangkal kabar bahwa ia berhubungan dengan PT RBT. “Saya bukan pemilik PT RBT,” ujarnya.  

Bekas Kepala Bea-Cukai Divonis 10 Tahun Bui

Terdakwa Andhi Pramono, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan TIPIKOR, Jakarta, 1 April 2024. Tempo/Imam Sukamto

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada bekas Kepala Bea-Cukai Makassar, Andhi Pramono, karena ia terbukti menerima gratifikasi. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara 10 tahun,” tutur ketua majelis hakim Djuyamto, Senin, 1 April 2024. Vonis ini tak berbeda dengan tuntutan jaksa, yaitu kurungan 10 tahun 3 bulan.

Kasus korupsi Andhi bermula dari gaya hidup mewahnya yang viral di media sosial. Penyidik menemukan banyak kejanggalan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang diserahkan Andhi kepada KPK. Andhi kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menerima gratifikasi Rp 56 miliar. 

Kewajiban Pramuka Dihapus di Sekolah

Pesta Pramuka Siaga di Taman Pramuka, Bandung, Jawa Barat, Oktober 2017. Tempo/Prima Mulia

KEBIJAKAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menghapus kewajiban Pramuka di sekolah menuai polemik. Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah menyebutkan Pramuka bukan lagi ekstrakurikuler wajib, melainkan opsional, sejak 26 Maret 2024. 

Aturan ini menuai protes. “Pramuka memberi dampak positif seperti membentuk kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan,” kata Ketua Komisi Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat Syaiful Huda, Senin, 1 April 2024.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Anindito Aditomo menyatakan tak ada keinginan meniadakan Pramuka. Sekolah wajib menyediakan ekstrakurikuler Pramuka, tapi keikutsertaan murid bersifat sukarela.

Tentara Angkatan Laut Aniaya Jurnalis

KASUS kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Wartawan Sidikkasus.co.id bernama Sukandi Ali dipukul, ditendang, serta dicambuk oleh tiga anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut di Pelabuhan Perikanan Panamboang, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Kamis, 28 Maret 2024.

Anggota Satuan Tugas Kekerasan Wartawan Dewan Pers, Erick Tandjung, mengatakan Sukandi dijemput di rumahnya tanpa surat resmi oleh dua tentara. Ia diinterogasi tentang tulisan penangkapan kapal pengangkut bahan bakar minyak yang diduga milik TNI Angkatan Laut. “Korban luka memar di muka dan punggung,” ucap Erick, Senin, 1 April 2024.

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Ternate Letnan Kolonel Ridwan Aziz meminta maaf atas kekerasan itu. “Saya mencopot komandan pos di pelabuhan dan akan menindak anggota yang melakukan pelanggaran,” ucapnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus