Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute mengecam keras kehadiran Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam peresmian Gedung Dakwah Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) di Jalan R.A.A. Martanegara No.30 Turangga Kota Bandung, pada Ahad, 28 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Setara menilai kehadiran Yana dan aparatnya di acara tersebut merupakan keberpihakan nyata terhadap ormas yang kerapkali menjadi pelaku pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan pada kategori aktor non-negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Selain itu, pernyataan wali kota dalam sambutannya, yang membingkai kelompok-kelompok yang menjadi objek gerakan ANNAS seakan “tidak diakui negara”, merupakan pernyataan dan sikap intoleran," dikutip dari keterangan tertulis Setara Institute pada Senin, 29 Agustus 2022.
Dalam sambutannya, Yana Mulyana menyatakan bahwa pemerintah kota Bandung mengapresiasi dibangunnya gedung dakwah ANNAS. Yana memberikan dukungan kepada ANNAS agar gedung dakwah ini semakin memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warga masyarakat kota Bandung dalam menjalankan aktivitas keagamaan sesuai agama yang diakui oleh negara.
Mencederai Komunitas Syiah
Menurut Setara Institute, kehadiran dan apresiasi yang diberikan oleh Wali Kota Bandung telah mencederai rasa keadilan korban intoleransi, terutama Komunitas Syiah, yang secara berulang menjadi korban intoleransi dan pelanggaran atas kebebasan beragama/berkeyakinan oleh ANNAS.
Selain itu, Wali Kota juga telah memporak-porandakan agenda-agenda inklusi sosial dan penguatan kohesi sosial yang dengan kerja diupayakan jaringan masyarakat sipil dan komunitas lintas agama di Bandung.
Setara Institute mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memberikan teguran kepada Wali Kota Bandung atas sikap dan tindakannya tersebut. Begitu pula dengan aparat pemerintahan lain yang hadir di acara tersebut.
Aparatur negara, termasuk DPRD, aparat TNI dan kepolisian setempat, serta perangkat kecamatan, menurut Setara Institute, harus bersikap netral dan patuh pada UUD Negara Republik Indonesia. Seperti tertuang dalam Pasal 28E, Pasal 28I, dan Pasal 29 (2), yaitu memberikan jaminan kesetaraan kepada tiap-tiap orang untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
"Demikian pula dengan Panglima TNI dan Kapolri. Mereka harus memberikan peringatan dan teguran keras kepada jajarannya yang mendukung kegiatan organisasi intoleran," tulis Setara.
Berkaitan dengan isu ini, Setara Institute juga mendesak pemerintah pusat untuk meninjau ulang penamaan organisasi ANNAS yang mengandung frasa “Anti Syiah”, dengan tetap menghormati hak berkumpul dan berorganisasi sesuai jaminan HAM dan hak konstitusional warga.
Permusuhan terhadap sesama warga negara yang diekspresikan sebagai nama dan misi organisasi nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 yang menjamin kesetaraan warga negara. Frasa “Anti Syiah” sebagai penciri utama ANNAS jelas bertentangan dengan Pasal 3 UU Ormas, yang berbunyi “Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
HENDARTYO HANGGI