Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M. Faqih, mengatakan konflik antara tujuh organisasi profesi kedokteran dan Menteri Kesehatan terkait Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) tidak akan mengganggu proses registrasi para dokter.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pasalnya mereka hanya mempermasalahkan proses pengusulan calon anggota KKI oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang dianggap menyalahi peraturan perundang-undangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Yang kami permasalahkan prosedur pengusulan. Sama sekali enggak mempersoalkan proses administratif STR (surat tanda registrasi). Kami enggak ke sana," katanya dalam konferensi pers di Kantor PB IDI, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.
Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia, David S. Perdanakusuma, mengatakan urusan registrasi dokter dan dokter gigi tidak bermasalah karena sudah ada sistem yang berjalan.
"Jadi ada proses terkait antar institusi, yaitu konsil dan tujuh elemen ini dan ada proses yang menyangkut individual masing-masing dokter. Saya pikir faktor individual tidak masalah, tetap berproses," ucap dia.
Tujuh organisasi dan asosiasi profesi kedokteran yang keberatan dengan penunjukan anggota KKI yang baru adalah Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia, Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia, Majelis Kolegium Dokter Gigi Indonesia, dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia.
Mereka menilai penunjukan keanggotaan KKI tidak sesuai prosedur karena nama-nama yang diajukan Menteri Kesehatan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak berdasarkan usulan asosiasi. Dari 17 anggota KKI yang baru saja dilantik, tidak ada satupun yang diusulkan oleh asosiasi kedokteran.