Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Ombudsman: Program MBG Tidak Didukung Anggaran yang Memadai

Catatan Ombudsman dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

14 Mei 2025 | 13.19 WIB

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika memberikan keterangan pers setelah rapat koordinasi penyelenggaraan proyek makan bergizi gratis (MBG) di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, 14 Mei 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika memberikan keterangan pers setelah rapat koordinasi penyelenggaraan proyek makan bergizi gratis (MBG) di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, 14 Mei 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Indonesia membeberkan sejumlah catatan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu temuan penting dari asesmen yang dilakukan adalah tidak adanya transparansi mengenai pembiayaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Selama Januari-April ini kami catat banyak persoalan di lapangan, karena Ombudsman melihat program ini tidak didukung oleh kebijakan anggaran yang memadai," tutur Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers bersama Badan Gizi Nasional (BGN) di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.

Setelah mendapatkan penjelasan dari BGN, tutur Yeka, rupanya hal itu terjadi karena kurangnya persiapan pemerintah dalam melaksanakan program. Perencanaan anggaran program yang seharusnya siap di Desember 2024 ternyata tidak tuntas.

Namun, program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu tetap harus berjalan pada Januari 2025 lantaran tensi politik yang tinggi. "Oleh karena itu jalan yang harus dilakukan BGN adalah program ini harus running dengan berbagai keterbatasan yang ada," kata Yeka. 

Dia menyebut ketidaksiapan pemerintah dalam mengelola anggaran MBG menyebabkan munculnya 'calo-calo' atau pihak ketiga yang memanfaatkan program ini untuk kepentingan pribadi. "Jadi harusnya antara yayasan dan pemilik dapur, ternyata saya melihat ada bergentayangan calo-calo yayasan," kata dia. 

Ke depan, Ombudsman mengusulkan agar pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempermudah pemberian izin yayasan guna memperkecil celah munculnya pihak ketiga. "Khususnya bagi masyarakat yang sudah memiliki kesiapan berkontribusi dalam membangun dapurnya."

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan pihaknya sudah melakukan sejumlah pembenahan mengenai mekanisme pembayaran. Kini, pembayaran kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan di muka melalui online.

"Jadi biaya untuk 10 hari ke depan itu sudah ditransfer dari awal. Dan nanti 5 hari berikutnya SPPG mengajukan anggaran untuk 10 hari berikutnya lagi," kata Dadan. Dia juga memastikan saat ini seluruh utang pemerintah kepada SPPG sudah lunas. 

Dengan mekanisme tersebut, Dadan optimistis tidak akan ada lagi 'calo-calo' yayasan yang menyebabkan terjadinya kisruh soal pembayaran. Dadan juga berjanji akan terus melakukan perbaikan seiring dengan pelaksanaan program MBG. "Kami berharap Ombudsman bisa lebih intens terlibat terutama di seluruh SPPG yang sudah dan akan jalan nanti," kata dia. 

Dede Leni Mardianti

Lulusan Program Studi Bahasa dan Sastra Arab Universitas Islam Negeri Salatiga pada 2024. Bergabung dengan Tempo pada 2024 meliput isu hukum dan kriminal. Kini meliput isu ekonomi dan bisnis

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus