Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Jadi Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar Pernah Gugat Wahidin Halim ke PTUN

Al Muktabar dilantik jadi penjabat Gubernur Banten pada Kamis ini. Sebelumnya dia adalah Sekda Pemrov Banten.

12 Mei 2022 | 10.43 WIB

Suasana Pelantikan PJ Gubernur. Youtuber
Perbesar
Suasana Pelantikan PJ Gubernur. Youtuber

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melantik Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai penjabat Gubernur Banten pada hari ini, Kamis, 12 Mei 2022.

Sebelum menjadi Sekda Provinsi Banten, Muktabar lebih dulu menjadi pejabat di Kemendagri. Muktabar menjabat Sekda Banten sejak 27 Mei 2019 setelah dilantik oleh Gubernur Banten Wahidin Halim berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 52/TPA tahun 2019.

Pada 22 Agustus 2021, Muktabar tiba-tiba diumumkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten mengundurkan diri sebagai Sekda Banten terhitung sejak 22 Agustus 2021. Muktabar disebut-sebut ingin kembali ke Kemendagri.

Pada Februari 2022, Muktabar menggugat Gubernur Banten Wahidin Halim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Gugatan itu dilayangkan karena Muktabar merasa tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekda Banten.

Pada 20 Februari, Muktabar melakukan pertemuan dengan Wahidin Halim dan memutuskan untuk mencabut gugatannya.

Sehari setelahnya, Wahidin Halim menginformasikan melalui akun resmi Instagramnya @wh_wahidinhalim bahwa Muktabar telah menyampaikan permintaan maaf dan menyampaikan permohonan untuk kembali menjabat sebagai Sekda. Wahidin memutuskan  menarik surat pemberhentian Sekda Provinsi Banten Muktabar ke Kemendagri. Muktabar pun menjabat kembali sebagai Sekda Banten definitif sejak 23 Februari 2022.

DEWI NURITA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus