Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengesampingkan fakta persidangan yang menyebut nama ketua lembaganya, Firli Bahuri, dalam kasus dugaan suap Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Ahmad Yani. Jaksa KPK, Roy Riadi, mengatakan tim jaksa tidak akan menghadirkan Firli walau namanya disebut dalam perkara korupsi itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo