Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

JK Dukung Jokowi Batalkan Remisi Kasus Pembunuhan Prabangsa

Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung Presiden Jokowi mencabut remisi terhadap Susrama, terpidana pembunuh wartawan Bali Prabangsa.

10 Februari 2019 | 14.05 WIB

Wakil Presiden Jusuf Kalla menerima kunjungan hafiz difabel netra, Fahrul Amin, 12 tahun, di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Ahad, 10 Februari 2019. Tempo/Egi Adyatama
Perbesar
Wakil Presiden Jusuf Kalla menerima kunjungan hafiz difabel netra, Fahrul Amin, 12 tahun, di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Ahad, 10 Februari 2019. Tempo/Egi Adyatama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung langkah Presiden Joko Widodo mencabut remisi terhadap I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Ia menilai pencabutan ini memang layak dilakukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pertama (ini tindakan) kriminal. Kedua ingin merusak kebebasan pers. Jadi dua pelanggaran yang dilakukannya," kata JK saat ditemui di rumah dinasnya, di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Ahad, 10 Februari 2019.

JK mengatakan keputusan Jokowi itu merupakan bentuk respon dari banyaknya aspirasi masyarakat yang masuk terhadap kasus ini. Melihat tekanan yang tinggi, Jokowi kemudian meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk mengkaji ulang pemberian remisi tersebut.

Pada peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 kemarin, Jokowi pun mengumumkan telah menandatangani Keputusan Presiden baru untuk mencabut remisi. "Itu hak progratif presiden kan," kata JK.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pembatalan remisi itu menunjukkan kepedulian dan komitmen pemerintah dalam melindungi keselamatan pekerja media dalam menjalankan tugas -tugasnya. “Rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat menjadi poin perhatian Presiden,” kata Moeldoko.

Moeldoko mengatakan kegelisahan para wartawan dan pekerja media yang harus mendapatkan perlindungan saat bertugas sangat dipahami Jokowi. Ia menambahkan, kasus ini tidak bisa dilihat sepotong-sepotong, karena pengajuan remisi kepada ratusan narapidana dengan kasus yang berbeda-beda.

Nyoman Susrama dihukum seumur hidup setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena membunuh Prabangsa. Hakim meyakini motivasi pembunuhan itu adalah pemberitaan di harian Radar Bali yang ditulis Prabangsa pada 3, 8, dan 9 Desember 2008. Berita tersebut menyoroti dugaan korupsi proyek-proyek di Dinas Pendidikan Bangli, di Bali.

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus