Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Jokowi Keluarkan Perpres Aturan Berpakaian di Acara Negara

Perpres ini dikeluarkan Jokowi untuk menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

9 September 2018 | 11.42 WIB

Presiden Jokowi dan Ibu Negara menyapa para peserta upacara peringatan HUT RI ke-73 di Istana Merdeka, Jumat, 17 Agustus 2018. Seperti pada tahun sebelumnya, kali ini sejumlah petinggi negara juga mengenakan pakaian adat dalam upacara pengibaran bendera Merah Putih untuk HUT RI di Istana Merdeka. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Presiden Jokowi dan Ibu Negara menyapa para peserta upacara peringatan HUT RI ke-73 di Istana Merdeka, Jumat, 17 Agustus 2018. Seperti pada tahun sebelumnya, kali ini sejumlah petinggi negara juga mengenakan pakaian adat dalam upacara pengibaran bendera Merah Putih untuk HUT RI di Istana Merdeka. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi pada 21 Agustus 2018. Perpres ini dikeluarkan untuk menjalankan perintah Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca: Erick Thohir Ketua Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf, Ini Pesan Aprindo

Dalam Perpres ini yang disebut dengan Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara atau undangan lainnya. Sedangkan Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah serta undangan yang lain.

"Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. upacara bendera; dan b. upacara bukan upacara bendera,” bunyi Pasal 2 ayat (2,3) Perpres ini dikutip dari halaman resmi Sekretariat Kabinet, www.setkab.go.id, pada Ahad, 9 September 2018.

Menurut Perpres ini, pakaian pada Acara Kenegaraan, terdiri atas: a. Pakaian Sipil Lengkap (PSL); b. pakaian dinas; c. pakaian kebesaran; dan d. pakaian nasional. Sedangkan untuk pakaian pada Acara Resmi selain jenis pakaian di atas, juga dapat berupa pakaian sipil harian (PSH) atau seragam resmi.

Baca: Khofifah Pastikan Dukungannya untuk Jokowi - Ma'ruf

PSL untuk laki-laki berupa: jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dasi dan sepatu hitam. Sementara PSL untuk perempuan berupa: jas berwarna gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang yang bersama sama dengan jas, dan sepatu hitam.

Adapun yang dimaksud dengan pakaian dinas, yakni pakaian dinas upacara bagi TNI dan Polri, serta pakaian dinas yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga. Adapun pakaian kebesaran berupa pakaian khusus yang digunakan pada upacara resmi, kenegaraan atau adat.

Sedangkan untuk pakaian nasional, Perpres ini mengaturnya berupa pakaian yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang dapat digunakan pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Negara/Kesekretariatan Kementerian/Kesekretariatan Lembaga Negara.

Untuk pakai sipil harian atau seragam resmi, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh kementerian/lembaga.

“Jenis pakaian lain yang dapat digunakan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yaitu Pakaian Sipil Nasional (PSN), berupa: jas beskap tertutup dan memakai saku, celana panjang berwarna sama dengan jas, sarung fantasi, dan peci nasional,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Agustus 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus