Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Jokowi Lantik Rohidin Mersyah Sebagai Gubernur Bengkulu

Presiden Jokowi melantik dua gubernur pengganti untuk Provinsi Bengkulu dan Riau di Istana Negara hari ini.

10 Desember 2018 | 16.06 WIB

Plt Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah secara definitif dan Plt Gubernur Provinsi Riau Wan Thamrin Hasyim secara definitif (kiri) sata dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin 10 Desember 2018. Rohidin Mersyah menjadi Plt Gubernur Bengkulu karena menggantikan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti untuk periode 2016-2021, dan Wan Thamrin Hasyim menggantikan Arsyadjuli Andi Rachman yang mundur dari posisi Gubernur Riau setelah kalah di Pilgub Riau dan memutuskan maju menjadi caleg di Pileg 2019. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Plt Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah secara definitif dan Plt Gubernur Provinsi Riau Wan Thamrin Hasyim secara definitif (kiri) sata dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin 10 Desember 2018. Rohidin Mersyah menjadi Plt Gubernur Bengkulu karena menggantikan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti untuk periode 2016-2021, dan Wan Thamrin Hasyim menggantikan Arsyadjuli Andi Rachman yang mundur dari posisi Gubernur Riau setelah kalah di Pilgub Riau dan memutuskan maju menjadi caleg di Pileg 2019. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi siang ini melantik dua gubernur pengganti untuk Provinsi Bengkulu dan Riau di Istana Negara, Jakarta, Senin, 10 Desember 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jokowi melantik Rohidin Mersyah sebagai Gubernur Bengkulu untuk sisa masa jabatan 2016-2021. Rohidin sebelumnya menjabat pelaksana tugas gubernur menggantikan Ridwan Mukti yang menjadi terpidana korupsi proyek pembangunan jalan.

Selain itu, Jokowi melantik pula Wan Thamrin Hasyim sebagai Gubernur Riau di sisa masa jabatan 2014-2019. Ia sebelumnya menjadi pelaksana tugas gubernur menggantikan Arsyadjuliandi Rachman yang mengundurkan diri karena ingin maju di pemilihan legislatif.

Pelantikan dua gubernur ini merujuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 214/P dan Keppres Nomor 215/P Tahun 2018 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Gubernur Riau dan Gubernur Bengkulu.

"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhui kewajiban saya sebagai gubernur dengan sebaik-sebaiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," kata dua gubernur itu saat diambil sumpahnya.

Sebelum pelantikan, Jokowi menyerahkan petikan Keputusan Presiden kepada masing-masing gubernur di Istana Merdeka. Ketiganya mengikuti proses kirab menuju Istana Negara.

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus