Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar computer assisted test atau tes berbasis komputer (SKD CAT) calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dilaksanakan pada 17-19 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah itu, peserta yang dinyatakan lolos akan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) sebagai tahap akhir rekrutmen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), SKB diadakan dengan CAT oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan masing-masing instansi dapat menyelenggarakan SKB tambahan. Lantas, kapan pelaksanaan SKB CPNS 2024?
Kapan Jadwal SKB CPNS 2024?
Melansir Surat Pengumuman Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024, SKB tambahan non-CAT dilaksanakan terlebih dahulu pada Rabu, 20 November hingga Selasa, 17 Desember 2024.
Sementara itu, pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT direncanakan pada 9-20 Desember 2024. Namun, instansi sebelumnya akan mengumumkan daftar peserta, waktu, dan lokasi SKB dengan CAT BKN pada 4-8 Desember 2024.
Bobot Nilai SKB CPNS 2024
Kemudian, merujuk pada Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024, instansi pemerintah pusat yang melaksanakan SKB tambahan akan berlaku ketentuan pembobotan nilai sebagai berikut:
- SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
- Dalam hal terdapat jenis atau bentuk SKB tambahan berupa wawancara, maka diberikan bobot paling tinggi 10 persen dari SKB secara keseluruhan.
Sementara ketentuan pembobotan nilai bagi instansi daerah yang menyelenggarakan SKB CPNS 2024 tambahan sebagai berikut:
- SKB dengan CAT BKN adalah nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
- SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Untuk diketahui, SKB tambahan non-CAT dapat berupa psikotes, tes potensi akademik (TPA), tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa atau mental, tes kesegaran jasmani atau kesamaptaan, tes praktik kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara, maupun tes lain sesuai dengan persyaratan jabatan.
Namun, khusus di instansi daerah, SKB tambahan tidak diperkenankan dalam bentuk wawancara.
Instansi pusat dapat melaksanakan SKB CPNS 2024 tambahan paling banyak tiga jenis. Sementara jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus, instansi daerah dapat memutuskan untuk mengadakan SKB tambahan paling banyak hanya satu jenis.
“Instansi pemerintah yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT BKN menyusun pedoman SKB tambahan,” bunyi Pasal 37 ayat (1) Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
Adapun SKB bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh peserta dengan standar kompetensi bidang yang sesuai dengan kebutuhan jabatan. Dalam pelaksanaannya, instansi berkoordinasi dengan ketua panitia seleksi nasional (panselnas).
Untuk materi SKB dengan CAT CPNS 2024 pada jabatan fungsional (JF), disusun oleh instansi pembina JF dan diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN. Sementara materi SKB untuk jabatan pelaksana (JP) dirancang oleh instansi teknis JP atau bisa memanfaatkan soal SKB yang masih satu rumpun dengan JF terkait.
Pilihan Editor: 5 Tips Sukses Tes SKB CPNS 2024