Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Kasus 06 WNI Positif Virus Corona dari Kluster Diamond Princess

Kasus 06 WNI positif virus corona berasal dari kluster Diamond Princess.

8 Maret 2020 | 17.47 WIB

Kasus 06 WNI Positif Virus Corona dari Kluster Diamond Princess
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengumumkan dua kasus baru WNI positif virus corona. Juru Bicara Pemerintah untuk penanggulangan virus Corona atau COVID-19, Achmad Yurianto, mengatakan meski positif kedua pasien ini sudah menunjukkan gejala membaik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Kondisi keduanya stabil, tak membutuhkan oksigen, tak diinfus, sadar penuh, tak demam, tak batuk, dan tak pilek. Jadi kondisinya dalam keadaan baik," kata Yurianto di Kantor Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Ahad, 8 Maret 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus 05, merupakan pria berusia 55 tahun. Ia merupakan hasil pemeriksaan lanjutan dari klaster warga negara Jepang yang telah menulari pasien 1 hingga 4. Ia saat ini dirawat di RSPI Sulianti Saroso. 

Adapun kasus 06 adalah WNI yang menjadi ABK Kapal Pesiar Diamond Princess, yang sempat berlabuh di Jepang. Dia merupakan pria berumur 36 tahun dan sebelumnya ikut dievakuasi pemerintah ke Pulau Sebaru Kecil. Namun ia belakangan telah dibawah ke Rumah Sakit Persahabatan.

"Ini adalah imported case yang dia dapatkan dari Jepang, pada saat dia bekerja sebagai ABK kapal Diamond Princess," kata Yurianto.

 

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus