Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Kasus Haji Ilegal, Baru 139 WNI Teridentifikasi  

Paspor mereka paling banyak dibuat di Sulawesi Selatan.

23 Agustus 2016 | 13.55 WIB

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie (tengah), memberikan keterangan mengenai 5 WNA asal Cina yang ditangkap di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, 7 Mei 2016. Dari tujuh orang itu lima orang adalah WNA Cina sementara dua orang adalah Warga Negara Indonesia (WNI). T
Perbesar
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie (tengah), memberikan keterangan mengenai 5 WNA asal Cina yang ditangkap di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, 7 Mei 2016. Dari tujuh orang itu lima orang adalah WNA Cina sementara dua orang adalah Warga Negara Indonesia (WNI). T

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny F. Sompie mengatakan jajarannya sudah mengidentifikasi pembuatan paspor calon jemaah haji Indonesia yang ditangkap pihak Imigrasi Filipina.

Menurut Ronny, dari total 177 warga negara Indonesia yang ditangkap, paspor 139 WNI telah teridentifikasi. "Sisanya masih kami dalami bersama pemerintah Filipina," ucap Ronny di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2016. (Baca: Kasus Haji Ilegal, Ini Saran DPR untuk Pemerintah)

Ronny menjelaskan, 139 WNI itu membuat paspor di sebelas kantor Imigrasi Indonesia. "Paling banyak membuat paspor di Sulawesi Selatan," ujarnya. Rinciannya, tutur Ronny, 39 orang membuat paspor di kantor Imigrasi Parepare dan 27 orang di Makassar. (Baca juga: Pemerintah Didesak Usut Haji Ilegal di Filipina)

Sisanya, 8 orang membuat paspor di Samarinda, 8 orang di Malang, 3 orang di Jambi, 2 orang di Bekasi, 5 orang di Jakarta Timur, serta masing-masing 1 orang di Tanjung Priok, Tembilahan, Serang, dan Yogyakarta. Menurut Ronny, pembuatan paspor oleh 139 WNI itu menggunakan dokumen asli. "Pemalsuan dilakukan saat membuat paspor di Filipina," tuturnya.

Sebanyak 177 WNI yang mengaku sebagai calon anggota jemaah haji Filipina ditangkap bersama lima warga Filipina yang mengawal mereka ke maskapai Philippine Airlines untuk penerbangan ke Arab Saudi di Bandar Udara Internasional Ninoy Aquino, Jumat, 19 Agustus 2016. Mereka terdiri atas seratus perempuan dan 77 laki-laki.

Dilansir Inquirer dan media Filipina lain, para WNI itu mengaku datang sebagai turis beberapa pekan sebelumnya. Mereka menyetor US$ 6-10 ribu agar bisa berangkat. Mereka diduga memanfaatkan sisa kuota yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi untuk para calon jemaah haji Filipina. Hal itu dilakukan akibat terbatasnya kuota haji Indonesia. Kini 177 WNI itu ditahan di Pusat Tahanan Biro Imigrasi Camp Bagong Diwa Bicutan, Manila.

Menurut Ronny, 177 WNI ini tercatat ke luar negeri melalui empat bandara di Indonesia, yakni Bandara Nunukan, Kalimantan Utara; Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta; Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar; dan Bandara Sepinggan, Kalimantan Timur. Ronny menuturkan jajarannya terus berkomunikasi dengan kantor Imigrasi Filipina serta Kedutaan Besar Indonesia di Filipina.

Ronny juga menyatakan telah mengirim tim untuk membantu Filipina dalam verifikasi data serta memberikan pendampingan. Adapun di dalam negeri, kata Ronny, jajarannya bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, dan Kepolisian RI. "Kami akan ungkap kemungkinan sindikatnya di Indonesia," ujarnya. "Ini masalah lintas negara atau kejahatan transnasional."

MITRA TARIGAN

Berita Terpopuler:
Dalam Sehari, Ruhut Mendapat 2 'Kado' dari Demokrat dan MKD
Rokok Naik Rp 50 Ribu? Begini Rencana Sri Mulyani
Tentara Bersenjata Bubarkan Perpustakaan Jalanan Bandung
Ruhut Sitompul Dicopot, SBY Minta Demokrat Tak Masuk Angin
Terungkap, Misteri Cermin dan Optik di Lukisan Rembrandt


 


 


 


 


 


 


 


 


 



Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prihandoko

Prihandoko

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus