Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Kemendikbud Buka Suara soal Wacana Makan Siang Gratis Pakai Dana BOS

Sebelumnya sejumlah organisasi guru mengkritik program makan siang gratis yang direncanakan menggunakan dana BOS.

5 Maret 2024 | 13.36 WIB

Dua siswa membawa tempat berisi makan saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
material-symbols:fullscreenPerbesar
Dua siswa membawa tempat berisi makan saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) buka suara menanggapi rencana program makan siang gratis menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah dan dana BOS. Makan siang gratis merupakan program pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan belum ada pembahasan program tersebut di Kemendikbudristek. "Belum ada pembahasan," kata Iwan saat ditemui usai konferensi pers 'Rapor Pendidikan' di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa 5 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iwan mengatakan Kemendikbudristek selama ini melaksanakan program merujuk nota keuangan. Karena itu, tak ada pembahasan di Kemendikbudristek. "Nota keuangan jadi pijakan di Kemendikbudristek sampai saat ini," kata Iwan. "Hanya itu yang bisa saya sampaikan."

Adapun Nota Keuangan adalah dokumen yang menjelaskan dan menjabarkan Undang-Undang APBN. Di dalamnya, disajikan rencana keuangan dan kebijakan fiskal yang akan dijalankan oleh pemerintah dalam satu periode anggaran, biasanya selama satu tahun fiskal

Sebelumnya sejumlah organisasi guru mengkritik program makan siang gratis yang direncanakan menggunakan dana BOS. Kepala Bidang Advokasi Guru, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) misalnya menolak kebijakan itu. Alasannya, dana BOS diperuntukan untuk membayar gaji guru dan tenaga pendidik honorer.

"Sama saja memberi makan gratis siswa dengan cara mengambil jatah makan para gurunya. Sebab ada guru honorer yang hanya mengandalkan dana BOS,” kata Imam dalam keterangan resmi, Sabtu 2 Maret 2024.

Menurut Imam, skema pembiayaan makan siang gratis harusnya tidak diambil dari anggaran pendidikan termasuk BOS dari APBN. Sebab, anggaran APBN sekarang saja, belum mampu menyejahterakan guru. "Anggaran juga belum memperbaiki fasilitas sekolah dan memajukan kualitas pendidikan kita. "Belum lagi, jumlah dana BOS dari pemerintah pusat tiap tahun tidak mengalami kenaikan. Dana BOS justru menurun."

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan pembiayaan program makan siang gratis yang diusung Prabowo-Gibran itu didanai dengan skema BOS. Hal ini ia sampaikan sebelum melakukan simulasi makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Tangerang. "Kami mengusulkan pola pendanaannya melalui Bantuan Operasional Sekolah spesifik atau BOS Spesifik atau BOS Afirmasi untuk khusus menyediakan makan siang untuk siswa," ujar Airlangga sebelum simulasi di SMP Negeri 2 Curug, Tangerang pada Kamis, 29 Februari 2024.

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus