Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan praktik percaloan untuk membantu tenaga medis dan tenaga kesehatan mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP). SKP itu dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan akan mencabut sementara surat tanda registrasi atau STR dan surat izin praktik atau SIP selama 12 bulan, bagi tenaga mendis dan kesehatan yang terbukti menjadi calo SKP. "Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” kata dia dikutip dari laman resmi Kemenkes, Sabtu, 1 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu,tenaga medis dan kesehatan yang terbukti memakai jasa calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIPnya selama 6 bulan. Jika terbukti mengulangi perbuatannya dua kali, maka STR dan SIP-nya akan dicabut seumur hidup.
Budi menjelaskan praktik percaloan marak terjadi sebelum Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 terbit. Sebab, saat itu aturannya masih berbasis manual dan tidak terintegrasi. Namun, pembenahan sistem pembelajaran SKP berbasis online saat ini membuat deteksi dan penindakan jadi lebih mudah.
Berkat sistem tersebut, Kemenkes berhasil mengendus dugaan praktik anomali dari tiga oknum di kota yang berbeda, yakni Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Di mana, mereka menyamar sebagai tenaga medis dan kesehatan yang sedang mengikuti pembelajaran berskala. Usai berhasil mendapat SKP dari pembelajaran, mereka menawarkan jasa melalui media sosial di grup WhatsApp dengan bayaran tertentu.
Kemenkes menegaskan, sistem pembelajaran berkala demi mendapatkan SKP sangat penting untuk menjaga kualitas tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat. SKP itu dapat diperoleh melalui proses pembelajaran berkelanjutan atau seminar/workshop yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan, rumah sakit, dan dinas kesehatan. Atau dari organisasi profesi yang telah terakreditasi oleh Kemenkes melalui Pelataran Sehat di laman https://lms.kemkes.go.id/.
Selain mengeluarkan regulasi, Kemenkes telah mencegah praktik calo dengan memperbarui sistem yang lebih canggih. Misalnya, menambah proses verifikasi pengenal wajah atau face recognition pada sistem Pelataran Sehat. Sistem itu akan siap di September 2024. Mereka juga akan memantau anomali-anomali dalam pembelajaran daring.