Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes membuka pendaftaran Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit untuk enam program studi, mulai dari 12 Agustus-8 September 2024, guna memenuhi kebutuhan dokter spesialis dalam rangka transformasi kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Arianti Anaya mengatakan, pada periode pendaftaran tahun ini, program itu menerima 52 peserta didik. Selain itu, katanya, peserta yang mengikuti program ini akan memperoleh berbagai kemudahan, seperti pembebasan biaya kuliah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selanjutnya, kata Arianti, status sebagai pegawai di Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU), serta bantuan biaya hidup sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta setiap bulannya.
Arianti menjelaskan, sistem pendidikan itu akan berjalan beriringan dengan sistem berbasis universitas, dengan tujuan mewujudkan Indonesia yang lebih sehat dan berkeadilan.
Dia menjelaskan, melalui program berbasis rumah sakit, katanya, Kemenkes berfokus pada peningkatan jumlah dokter spesialis dengan proses pendidikan yang dilaksanakan di RSP-PU, guna memenuhi kebutuhan serta pemerataan dokter spesialis di daerah-daerah yang masih kekurangan.
“Ini jadi terobosan kami agar distribusi dokter bisa lebih dinamis sampai nantinya ke level kabupaten kota” katanya.
Dia menjelaskan, pada periode pendaftaran pertama tahun ini, PPDS berbasis rumah sakit menerima 52 peserta didik untuk enam program studi di berbagai rumah sakit, yaitu:
- RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita: Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (10 kuota)
- RS Pusat Otak Nasional: Program Studi Neurologi (10 kuota)
- RS Ortopedi Soeharso: Program Studi Orthopaedi dan Traumatologi (10 kuota)
- RS Anak dan Bunda Harapan Kita: Program Studi Kesehatan Anak (8 kuota)
- RS Mata Cicendo: Program Studi Kesehatan Mata (8 kuota)
- RS Kanker Dharmais: Program Studi Onkologi Radiasi (6 kuota)
Selanjutnya: Persyaratan calon peserta didik
Adapun persyaratan calon peserta didik sebagai berikut:
- Dokter umum dengan pengalaman kerja klinis minimal satu tahun (tidak termasuk masa magang/internship)
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
- Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang berlaku minimal satu tahun (tidak termasuk masa magang/internship)
- Usia maksimal 35 tahun
- Memiliki akun SATUSEHAT SDMK
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS
- Bersedia ditempatkan pasca-pendidikan, yaitu PNS akan kembali ke daerah tugas asal dan non-PNS ditempatkan di daerah prioritas atau daerah tertinggal, perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenkes
Adapun pendaftaran tersebut mencakup pembuatan akun, pengunggahan dokumen, dan pengajuan berkas. Sementara itu, katanya, verifikasi dan pengumuman hasil seleksi administrasi, katanya, akan dilakukan pada 30 September 2024.
“Persiapkan diri dengan baik, siapkan dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan, dan yang terpenting juga perhatikan tanggal-tanggal penting,” kata Arianti.
Dia menyebutkan, untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman https://ppds.kemkes.go.id/.