Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kemenkumham Ancam Deportasi WNA yang Melanggar PPKM Darurat

Ditjen Imigrasi mendapatkan banyak laporan tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh WNA. Ada yang kampanye antivaksinasi.

6 Juli 2021 | 17.13 WIB

Polisi meminta pengunjung untuk meninggalkan pantai dalam masa PPKM Darurat di Pantai Canggu, Kuta Utara, Bali, Ahad, 4 Juli 2021. Menurut data Infocorona.baliprov.go.id, terdapat tambahan 355 kasus baru Covid-19 per hari ini, dengan kasus aktif 2.360 pasien, dengan 21 WNA. Johannes P. Christo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Polisi meminta pengunjung untuk meninggalkan pantai dalam masa PPKM Darurat di Pantai Canggu, Kuta Utara, Bali, Ahad, 4 Juli 2021. Menurut data Infocorona.baliprov.go.id, terdapat tambahan 355 kasus baru Covid-19 per hari ini, dengan kasus aktif 2.360 pasien, dengan 21 WNA. Johannes P. Christo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mengancam mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia apabila terbukti melanggar aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Direktorat Jenderal Imigrasi bisa menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, pendeportasian hingga penangkalan masuk ke Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara di Jakarta, Selasa, 6 Juli 2021.

Ditjen Imigrasi mendapatkan banyak laporan tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA, misalnya, tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, bahkan ada yang mengampanyekan menentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

"Sumber laporannya macam-macam ada yang melalui media sosial, live chat dan juga surat elektronik," ujar Arya.

Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian disebutkan pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum, tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. "Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol kesehatan akan diproses pihak berwenang," kata Arya.

Kemudian, jika sudah dinyatakan bersalah maka Ditjen Imigrasi bisa mendeportasi WNA tersebut. Pendeportasian WNA yang melanggar protokol kesehatan sebelumnya sudah pernah dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB warga negara Suriah yang menggelar kegiatan yoga massal di Gianyar.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga pernah mendeportasi LS seorang warga negara Rusia yang melakukan lelucon cat wajah menyerupai masker.

Terakhir, Ditjen Imigrasi meminta masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA di lingkungannya.

Ditjen Imigrasi juga menyediakan saluran resmi baik melalui surat elektronik ([email protected]), media sosial @ditjen_imigrasi maupun bisa menghubungi live chat di www.imigrasi.go.id. "Semua masukan kami tampung dan akan ditindaklanjuti oleh petugas imigrasi yang berada di lapangan," ucap Arya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus