Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

BRIN Dianggap Langgar Konstitusi

Peraturan Presiden yang mengatur integrasi berbagai lembaga riset ke dalam BRIN mengacu pada Pasal 121 UU Cipta Kerja. Omnibus law dinyatakan cacat formal dan inkonstitusional.

4 Februari 2022 | 00.00 WIB

Gedung Badan Riset dan Inovasi Nasional di Jakarta, 12 Januari 2022. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Gedung Badan Riset dan Inovasi Nasional di Jakarta, 12 Januari 2022. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Obyek utama yang menjadi payung hukum pembentukan BRIN harus mengacu pada perubahan aturan yang terakhir, yaitu ketentuan dalam UU Cipta Kerja.

  • BRIN seharusnya tak mengitkui Perpres tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional karena taat pada konstitusi.

  • Kepala BRIN membantah melanggar konstitusi.

JAKARTA – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dianggap  menyalahi konstitusi karena tetap menjalankan sejumlah kebijakan strategis hingga saat ini. Padahal keberadaan BRIN diatur lewat Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah dinyatakan cacat formal dan inkonstitusional lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada November tahun lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus