Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Obyek utama yang menjadi payung hukum pembentukan BRIN harus mengacu pada perubahan aturan yang terakhir, yaitu ketentuan dalam UU Cipta Kerja.
BRIN seharusnya tak mengitkui Perpres tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional karena taat pada konstitusi.
Kepala BRIN membantah melanggar konstitusi.
JAKARTA – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dianggap menyalahi konstitusi karena tetap menjalankan sejumlah kebijakan strategis hingga saat ini. Padahal keberadaan BRIN diatur lewat Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah dinyatakan cacat formal dan inkonstitusional lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada November tahun lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo