Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, Dinas Pendidikan Jawa Barat membatalkan 31 siswa atau calon peserta didik setelah pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SMA 2024. Mereka dibatalkan penerimaannya karena terbukti melanggar aturan domisili.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bey menyebut hal itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas kecurangan di PPDB. "Intinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili. Hari ini harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ," kata Bey, dikutip dari keterangannya, Senin, 24 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Puluhan siswa tersebut berasal dari 2 SMA di Kota Bandung. Rinciannya 25 calon siswa yang sempat dinyatakan diterima di SMA 3 Kota Bandung dan 6 orang calon siswa di SMA 5 Kota Bandung. Tim verifikasi lapangan menemukan 31 siswa atau orang tua siswa tersebut tidak berdomisili sesuai Kartu Keluarga sehingga dinilai melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024 yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diteken orang tua calon siswa.
Kuota PPDB tahap 1 dari jalur zonasi tersebut selanjutnya dilimpahkan untuk menambah kuota PPDB tahap 2 yakni lewat jalur prestasi rapor. Bey mengatakan, pemerintah provinsi Jawa Barat sangat serius menegakkan aturan dalam PPDB 2024.
Seusai pembatalan kelulusan tersebut, Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. Bey mengatakan akan melaporkan pelanggaran ini kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai pembuat aturan sistem zonasi.
"Kami akan melaporkan semua ke Kemendikbud karena (sistem zonasi) ini keputusan dari pemerintah pusat. Sebenarnya tujuan zonasi itu kan untuk memeratakan sekolah tapi ternyata paradigma sekolah favorit itu masih ada, jadi orang tua masih ingin anak-anaknya sekolah di favorit,” kata Bey.
Bey mengatakan aturan zonasi adalah menghitung jarak dari sekolah ke rumah secara garis lurus. "Ada orang tua yang merasa rumahnya sudah dekat tapi ada yang lebih dekat lagi. Aturan zonasi itu betul-betul kami hitung dan itu bukan dihitung belok-beloknya tapi garis lurus dari sekolah ke rumah," kata dia.
Plh. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan, salah satu penyebab pengumuman PPDB tahap 1 sistem zonasi pada 19 Juni 2024 molor hingga malam hari gara-gara sejumlah sekolah terpaksa menggelar rapat pleno ulang penetapan calon siswa yang lulus karena memverifikasi ulang domisili siswa. Pada tahapan tersebut sudah 168 calon siswa yang tercoret karena terbukti menggunakan alamat palsu.
“Yang kemarin membuat pengumuman terlambat karena ada sekolah-sekolah yang masih pleno ulang karena ada bukti baru. Makanya jam 19.30 WIB baru diumumkan. Itu saja sudah kurang lebih 168 CPD (calon peserta didik) dianulir. Tidak hanya di Kota Bandung, ada beberapa dari luar daerah,” kata Ade saat dihubungi Tempo, Senin, 24 Juni 2024.
Ade mengatakan, selepas pengumuman PPDB tersebut Dinas Pendidikan menerima laporan dan pengaduan warga mengenai adanya keganjilan dalam alamat domisili siswa. Laporan tersebut ditindaklanjuti sehingga ditemukan 31 calon siswa lagi yang dianulir kelulusannya. Sehingga total yang dicoret mencapai 199 siswa.
“Di dalam perkembangannya kemarin mendapatkan lagi pengaduan laporan dan informasi ditindaklanjuti. Hasilnya di Kota Bandung ada penambahan 25 (calon siswa) di SMA 3 dan 6 di SMA 5 dianulir kemarin, hari Minggu,” kata Ade.
Ade mengatakan, khusus di SMA 3 saja, sebelumnya sudah 42 calon siswa yang dianulir kelulusannya karena persoalan domisili. Di SMA 5, sebelumnya sudah 21 orang yang dianulir kelulusannya.
“Khusus untuk dua sekolah ini. Di SMA 3 itu yang awalnya 42 orang ditambah kemarin 25 orang jadi seluruhnya 67 orang sampai dengan hari ini di SMA 3 saja. Untuk SMA 5 sampai hari ini totalnya 27 orang. Untuk dua sekolah itu saja 94 orang,” kata Ade.
Salah satu kasus yang ditemukan adalah calon siswa yang memiliki domisili alamat yang ternyata saat dicek merupakan alamat kantor. “Paling gampang mengecek di Google Maps di dekat sekolah favorit, ternyata muncul kantor. Kemudian kami dari panitia PPDB didukung tim Satpol PP dan unsur Polisi Militer TNI melakukan pengecekan, pendalaman. Didatangi satu-satu,” kata dia.
Kuota PPDB yang tidak terisi karena siswa yang dianulir tersebut selanjutnya akan dilimpahkan pada kuota PPDB tahap 2 jalur prestasi rapor. Calon siswa yang di anulir kelulusannya tersebut disarankan untuk mengikuti tahap tersebut.
Ade mengatakan, laporan yang diterima lebih banyak dari jumlah calon siswa yang dianulir kelulusannya. Namun, tidak semua laporan dan pengaduan yang diterima ditindaklanjuti. Hanya yang menyertakan data dan bukti yang ditindaklanjuti.
Pendalaman masih terus dilakukan selama panitia PPDB menerima laporan dan pengaduan. “Kita berharap ini selesai, kemudian menjadi pembelajaran bagi kita semua ini menjadi catatan untuk perbaikan kebijakan,” kata dia.