Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Ketentuan Beasiswa LPDP 2024 Khusus Penyandang Disabilitas, Pendaftaran sampai 12 Februari

Beasiswa LPDP Penyandang Disabilitas dibuka untuk jenjang pendidikan magister dan doktoral.

13 Januari 2024 | 12.24 WIB

LPDP. lpdp.kemenkeu.go.id
Perbesar
LPDP. lpdp.kemenkeu.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu bagian dari Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP 2024 adalah Beasiswa Penyandang Disabilitas. Beasiswa ini dikhususkan bagi masyarakat Indonesia penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik, serta disabilitas ganda atau multi. Pendaftaran beasiswa ini dibuka mulai 11 Januari sampai 12 Februari mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Beasiswa LPDP Penyandang Disabilitas dibuka untuk jenjang pendidikan magister dan doktoral. Baik bagi program magister satu gelar maupun dua gelar, LPDP akan menanggung pembiayaan maksimal 24 bulan. Sementara itu, pembiayaan maksimal untuk program doktoral satu dan dua gelar adalah 48 bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendaftar Beasiswa Penyandang Disabilitas yang telah mempunyai dan mengunggah Letter of Acceptance (LoA) Unconditional wajib memilih satu perguruan tinggi tujuan dalam atau luar negeri. Namun, harus sesuai dengan LoA tersebut dan masuk dalam daftar perguruan tinggi tujuan LPDP. Ketentuan lain adalah pendaftar wajib memilih tiga perguruan tinggi yang ada dalam daftar perguruan tinggi LPDP, baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri. Akan tetapi, program studi (prodi) yang dipilih harus sama, sejenis atau serumpun.

Kemudian, pendaftar yang memilih perguruan tinggi dan/atau prodi di luar daftar dari LPDP hanya dapat memilih satu perguruan tinggi saja. Mereka wajib mengunggah LoA Unconditional dan bukti pendukung bahwa perguruan tinggi tujuan memenuhi kriteria.

Dana apa yang ditanggung?

Komponen dana yang akan ditanggung oleh LPDP ada dua, yakni dana pendidikan dan dana pendukung.

1. Dana pendidikan yang meliputi:

  • Dana pendaftaran
  • Uang kuliah 
  • Tunjangan buku
  • Dana penelitian tesis atau disertasi
  • Dana seminar internasional
  • Dana publikasi jurnal internasional

2. Dana pendukung yang meliputi:

  • Dana transportasi
  • Dana aplikasi visa
  • Dana asuransi kesehatan
  • Dana kedatangan
  • Dana hidup bulanan
  • Dana lomba internasional
  • Dana tunjangan keluarga (khusus program doktoral)
  • Dana keadaaan darurat (bila diperlukan)
  • Biaya pendukung pendamping.

Persyaratan umum

Persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar Beasiswa Penyandang Disabilitas LPDP antara lain:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 untuk pendaftar beasiswa magister dan menyelesaikan program S2 untuk beasiswa S3 atau D4/S1 langsung doktor. 

3. Pendaftar dari diploma empat D4 atau S1 langsung doktor wajib memiliki LoA Unconditional dari perguruan tinggi tujuan dan memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program S3. 

4. Tidak diizinkan mendaftar pada jenjang studi yang telah pernah diselesaikan, baik S2 maupun S3. 

5. Pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi indeks prestasi kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan atau Kementerian Agama, serta tangkapan layar pengajuan jika belum terbit. 

6. Tidak sedang menempuh studi S2 atau S3. 

7. Pendaftar yang sedang menempuh studi atau on going dapat mendaftar dengan catatan sebagai berikut:

  • Mendaftar pada prodi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari saat ini.
  • Jika lulus seleksi substansi, maka wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas prodi yang sedang ditempuh. Surat tersebut disampaikan kepada LPDP paling lambat dua pekan setelah diumumkan lulus.
  • Wajib menyerahkan surat pemberhentian resmi dari prodi atau perguruan tinggi sebelum menandatangani surat pernyataan penerima beasiswa.
  • Jika setelah diumumkan lulus
    seleksi substansi namun pendaftar tidak memenuhi ketentuan,
    maka LPDP dapat membatalkan status calon penerima beasiswa melalui keputusan direktur utama.
  • Jika pendaftar menyelesaikan
    studi dan mendapatkan gelar sebelum pengumuman hasil seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan status calon penerima beasiswa melalui direktur utama.

8. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikannya, dapat mendaftar kembali di jenjang studi yang sama. Dibuktikan dengan surat pemberhentian atau sejenisnya.

9. Melampirkan surat rekomendasi
yang diterbitkan paling lama satu tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa.

10. Pendaftar yang berstatus calon ataupun pegawai negeri sipil, tentara nasional Indonesia, polisi wajib melampirkan surat usulan minimal dari pejabat yang membidangi pembinaan atau pengembangan sumber daya manusia untuk mengikuti beasiswa LPDP.

11. Memilih perguruan tinggi tujuan dan prodi sesuai dengan ketentuan LPDP.

12. Beasiswa hanya diperuntukkan bagi kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP.

13. Menyetujui surat pernyataan pada laman pendaftaran beasiswa LPDP.

14. Menulis profil diri, termasuk riwayat
pendidikan yang tidak diselesaikan atau tidak lulus.

15. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pascastudi, dan rencana kontribusi di Indonesia.

16. Menulis proposal penelitian, khusus pendaftar program pendidikan doktor.

17. Jika memiliki publikasi ilmiah,
prestasi kejuaraan, non-kejuaraan, dan
pengalaman organisasi maka dapat mengisi pada aplikasi pendaftaran.

Persyaratan khusus

Di samping persyaratan umum, terdapat sejumlah persyaratan khusus bagi pendaftar Beasiswa Penyandang Disabilitas, yakni:

1. Merupakan penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik atau ganda. 

2. Melampirkan surat keterangan yang menyatakan kondisi disabilitas. Surat ditandatangani oleh dokter, psikolog, psikiater atau audiologis dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas. 

3. Berusia maksimal 42 tahun pada 31 Desember 2024 bagi pendaftar S2 dan maksimal maksimal 47 tahun bagi pendaftar S3. 

4. Pendaftar beasiswa S2 mengunggah dokumen IPK minimal 2.50 pada skala 4.00 atau yang setara. Pendaftar jenjang S3 wajib memiliki IPK minimal 3.00 pada skala 4.00 atau yang setara. Syarat ini dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau yang dilegalisasi. Khusus pendaftar jenjang doktoral dari program magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal. 

6. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lama dua tahun terakhir. 

7. Melampirkan surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi.

Cara mendaftar

Berikut ini langkah mendaftar Beasiswa Penyandang Disabilitas LPDP:

1. Mendaftar secara daring melalui laman beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/

2. Setelah melengkapi dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan pada laman pendaftaran, pendaftar akan mendapatkan kode pendaftaran.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus