Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyatakan lembaganya bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi KUHP menyatakan menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum sejumlah pasal yang bermasalah dihilangkan atau diperbaiki. Beberapa pasal dalam draf terakhir revisi RKUHP masih ditentang, salah satunya karena dinilai mengancam kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo