Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Penetapan RKUHP

Banyak pasal yang masih bermasalah, termasuk berpotensi mengancam kebebasan pers dan menyampaikan informasi.

2 Juli 2019 | 00.00 WIB

Sejumlah wartawan antre untuk meliput sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perbesar
Sejumlah wartawan antre untuk meliput sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA – Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyatakan lembaganya bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi KUHP menyatakan menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum sejumlah pasal yang bermasalah dihilangkan atau diperbaiki. Beberapa pasal dalam draf terakhir revisi RKUHP masih ditentang, salah satunya karena dinilai mengancam kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus