Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas) mendesak pemerintah membatalkan rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan presiden Soeharto. Desakan ini disampaikan melalui aksi yang digelar di depan kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor:Mengapa Kejaksaan Meminta Pengamanan kepada TNI, Bukan Polri
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina Rumpia, mengatakan Gemas akan menggelar audiensi dengan Kementerian Sosial untuk menyampaikan penolakan mereka. Salah satu poin utama adalah rekam jejak Soeharto yang dianggap bertanggung jawab atas berbagai kejahatan negara.
“Poin audiensi yang akan disampaikan berkaitan dengan rekam jejak Soeharto dalam konteks kejahatan kenegaraan, kekerasan negara, pelanggaran berat HAM, dan kejahatan korupsi. Itu yang akan kami tekankan,” ujar Jane saat ditemui di lokasi aksi.
Jane juga membantah klaim Menteri Sosial yang menyebut nama Soeharto sudah dihapus melalui Tap MPR No. 11 Tahun 1998. Ia menegaskan bahwa ketetapan itu masih berlaku hingga kini.
“Penghapusan nama Soeharto lewat Tap MPR itu sebenarnya tidak dicabut. Sejak ada Tap MPR No. 1 Tahun 2003, status Tap MPR No. 11 Tahun 1998 masih berlaku sampai sekarang,” kata Jane.
Adapun unsur-unsur yang tergabung dalam Gemas antara lain Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia, Bivitri Susanti selaku akademisi hukum tata negara, Amar Law Firm, Imparsial, KontraS, YLBHI, dan LBH Jakarta.
Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Atnike Nova Sigiro mempertanyakan wacana pemberian gelar pahlawan nasional untuk mantan presiden Soeharto. Atnike mengatakan mekanisme dan syarat pemberian gelar pahlawan nasional yang diatur melalui undang-undang harus ditinjau ulang.
“Dalam hal apa kepahlawanannya (presiden Soeharto), harus jelas kan? Undang-undang mengenai kepahlawanan itu perlu dilihat kembali mungkin. Apakah kepahlawanan itu hanya melihat satu aspek saja ya? Misalnya aspek pembangunannya saja atau harus sebenarnya komprehensif,” kata Atnike.
Atnike mengatakan gelar pahlawan sejatinya perlu diberikan untuk menjadi role model bagi warga negara. Menurut dia, syarat itu dapat menjadi pertimbangan. “Apakah seseorang bisa menjadi role model yang cukup komprehensif, sebagai warga negara yang baik, yang menghormati hak asasi manusia salah satunya,” kata dia.
Kementerian Sosial menerima sepuluh nama baru yang disusulkan untuk mendapat gelar pahlawan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan nama Soeharto sudah memenuhi syarat sebagai calon kandidat penerima gelar pahlawan nasional.
Menteri yang akrab disapa Gus Ipul ini menjelaskan, Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat Kementerian Sosial sedang mengkaji lebih dari 10 nama yang diusulkan ke Kemensos. Sebelumnya, Kemensos menerima 10 daftar nama calon penerima gelar pahlawan nasional, termasuk mantan presiden Soeharto dan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Gus Ipul menuturkan bahwa pihak keluarga sudah memberikan surat persetujuan atau rekomendasi nama Soeharto sebagai calon penerima gelar pahlawan nasional.
Daniel Ahmad Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini