Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Komisi II DPR Ungkap Kekesalan Soal Usul Penghapusan Jabatan Gubernur

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku kesal dengan usulan penghapusan jabatan gubernur yang muncul mendekati Pemilu 2024. Kenapa?

7 Februari 2023 | 08.18 WIB

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia bersama perwakilan 8 Fraksi DPR RI membacakan pernyataan sikap tentang sistem Pemilu di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2022. Delapan Fraksi di DPR RI yaitu Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP menyatakan sikap menolak sistem pemilu proporsional tertutup. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia bersama perwakilan 8 Fraksi DPR RI membacakan pernyataan sikap tentang sistem Pemilu di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2022. Delapan Fraksi di DPR RI yaitu Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP menyatakan sikap menolak sistem pemilu proporsional tertutup. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan kekesalannya setelah muncul wacana penghapusan jabatan gubernur menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu. Wacana ini dia nilai memecah konsentrasi pemerintah dalam mempersiapkan Pemilu 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Isu-isu ini membuat konsentrasi kita mempersiapkan pemilu bisa terganggu jalannya," kata Doli saat ditenui di depan Ruang Rapat Komisi II DPR RI pada Senin, 6 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain membuat fokus persiapan pemilu terganggu, wacana-wacana seperti ini kata Doli, turut memberi sumbangsih terhadap munculnya ketidakpastian. 

"Bukan hanya partai politik tapi juga buat masyarakat buat rakyat yang akan diakibatkan dalam Pemilu itu," kata dia.

Ahmad Doli mengatakan DPR ingin persiapan Pemilu ini semuanya terlaksana dengan fokus terhadap proses jalannya tahapan-tahapan, di mana sesuai dengan aturan yang telah ada sebelumnya. 

Menurut politikus Partai Golkar itu, wacana penghapusan jabatan gubernur bukanlah pembahasan yang mudah. Ia menyebutkan perlu pembahasan mendalam, pertimbangan urgensi dan fungsionalnya. 

Selama ini kata Ahmad Doli, pemerintahan Indonesia membagi kendali pemerintahan atas gubernur sudah jelas. Di mana Gubernur merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. 

"Pemerintah provinsi yang dipimpin oleh gubernur itu adalah perpanjangan dari pemerintah pusat, berjalan dengan baik. Jadi artinya memang dibutuhkan ada perpanjangan tangan atas yang mengkoordinasi pembangunan di tingkat kabupaten kota, ditunjuklah salah satunya pemerintah provinsi yang dipimpin oleh Gubernur," katanya 

Ahmad Doli mengatakan terkait fungsional gubernur sebagai pimpinan di daerah mewakili pemerintahan pusat sejauh ini masih jelas kendalinya seperti apa. Sehingga menurutnya syarat fungsionalnya masih sesuai dalam ketentuan yang sudah ada. 

"Kalau saya menyatakan selama ini berjalan dengan baik," ujar dia.

Maka ditegaskan oleh Ahmad Doli bahwa dirinya hingga kini sedang mencari tahu paradigma yang berlangsung saat ini. Menurutnya di tengah-tengah pihaknya yang beberapa bulan sudah mempersiapkan pemilu, tiba-tiba muncul isu-isu atau wacana untuk mengubah berbagai peraturan. 

Selain isu penghapusan jabatan gubernur yang mencuat ke publik saat ini, Ahmad Doli turut menyinggung soal masa jabatan kepala desa yang diminta untuk diperpanjang menjadi 9 tahun.

"Saya sedang mencari tahu ya, kenapa di tengah-tengah kita sudah mempersiapkan pemilu sudah masuk tahap yang sudah berjalan sekian bulan, tiba-tiba muncul isu-isu atau wacana untuk mengubah berbagai peraturan," ujar dia.

Usul penghapusan jabatan gubernur diungkapkan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Muhaimin menyebut jabatan gubernur hanya berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Menurut Muhaimin, fungsi tersebut tidak terlalu efektif dan bisa dilakukan oleh kementerian. 

Muhaimin mengatakan, penghapusan jabatan gubernur ini dapat mulai dilakukan melalui peniadaan pemilihan gubernur. "Kewenangannya (gubernur) dan programnya tidak sebanding dengan lelahnya pelaksanaan pilkada secara langsung, baik itu zona kompetisi pilkada langsung maupun praktik pemerintahan yang tidak bersentuhan langsung dengan rakyat," kata Muhaimin. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus