Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan kekesalannya setelah muncul wacana penghapusan jabatan gubernur menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu. Wacana ini dia nilai memecah konsentrasi pemerintah dalam mempersiapkan Pemilu 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Isu-isu ini membuat konsentrasi kita mempersiapkan pemilu bisa terganggu jalannya," kata Doli saat ditenui di depan Ruang Rapat Komisi II DPR RI pada Senin, 6 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain membuat fokus persiapan pemilu terganggu, wacana-wacana seperti ini kata Doli, turut memberi sumbangsih terhadap munculnya ketidakpastian.
"Bukan hanya partai politik tapi juga buat masyarakat buat rakyat yang akan diakibatkan dalam Pemilu itu," kata dia.
Ahmad Doli mengatakan DPR ingin persiapan Pemilu ini semuanya terlaksana dengan fokus terhadap proses jalannya tahapan-tahapan, di mana sesuai dengan aturan yang telah ada sebelumnya.
Menurut politikus Partai Golkar itu, wacana penghapusan jabatan gubernur bukanlah pembahasan yang mudah. Ia menyebutkan perlu pembahasan mendalam, pertimbangan urgensi dan fungsionalnya.
Selama ini kata Ahmad Doli, pemerintahan Indonesia membagi kendali pemerintahan atas gubernur sudah jelas. Di mana Gubernur merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.
"Pemerintah provinsi yang dipimpin oleh gubernur itu adalah perpanjangan dari pemerintah pusat, berjalan dengan baik. Jadi artinya memang dibutuhkan ada perpanjangan tangan atas yang mengkoordinasi pembangunan di tingkat kabupaten kota, ditunjuklah salah satunya pemerintah provinsi yang dipimpin oleh Gubernur," katanya
Ahmad Doli mengatakan terkait fungsional gubernur sebagai pimpinan di daerah mewakili pemerintahan pusat sejauh ini masih jelas kendalinya seperti apa. Sehingga menurutnya syarat fungsionalnya masih sesuai dalam ketentuan yang sudah ada.
"Kalau saya menyatakan selama ini berjalan dengan baik," ujar dia.
Maka ditegaskan oleh Ahmad Doli bahwa dirinya hingga kini sedang mencari tahu paradigma yang berlangsung saat ini. Menurutnya di tengah-tengah pihaknya yang beberapa bulan sudah mempersiapkan pemilu, tiba-tiba muncul isu-isu atau wacana untuk mengubah berbagai peraturan.
Selain isu penghapusan jabatan gubernur yang mencuat ke publik saat ini, Ahmad Doli turut menyinggung soal masa jabatan kepala desa yang diminta untuk diperpanjang menjadi 9 tahun.
"Saya sedang mencari tahu ya, kenapa di tengah-tengah kita sudah mempersiapkan pemilu sudah masuk tahap yang sudah berjalan sekian bulan, tiba-tiba muncul isu-isu atau wacana untuk mengubah berbagai peraturan," ujar dia.
Usul penghapusan jabatan gubernur diungkapkan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Muhaimin menyebut jabatan gubernur hanya berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Menurut Muhaimin, fungsi tersebut tidak terlalu efektif dan bisa dilakukan oleh kementerian.
Muhaimin mengatakan, penghapusan jabatan gubernur ini dapat mulai dilakukan melalui peniadaan pemilihan gubernur. "Kewenangannya (gubernur) dan programnya tidak sebanding dengan lelahnya pelaksanaan pilkada secara langsung, baik itu zona kompetisi pilkada langsung maupun praktik pemerintahan yang tidak bersentuhan langsung dengan rakyat," kata Muhaimin.