Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri, tanpa mendaftarkannya ke pangkalan data (database) Korlantas Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pernyataan itu disampaikan Yusri dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) POM TNI Tahun 2024, yang digelar di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Yusri menyebut, saat ini, sejumlah lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas sendiri, hanya sebatas mengirimkan surat pemberitahuan kepada Korlantas. Namun, sejumlah lembaga negara itu tidak memberikan detail nomor pelat kendaraan. Akibatnya, kata Yusri, banyak pelat kendaraan dinas yang tidak terdaftar di Korlantas Polri.
"Ada puluhan lembaga, ini menyurat, buat aturan sendiri. Mereka cukup membuat pemberitahuan saja buat nomor sendiri, pelat sendiri. Ini yang aneh. Kami sudah buat penelitian, kenapa ramai begini?" kata Yusri.
Dia menyebut, sesuai Undang-undang yang berlaku, hanya Polri yang berhak melakukan registrasi kendaraan bermotor. Yusri menyebut, TNI memang boleh mengeluarkan pelat kendaraan dan STNK, namun data mengenai kendaraan bermotor itu harus masuk ke Korlantas Polri.
Yusri mengatakan, data kendaraan bermotor harus masuk ke pangkalan data Korlantas Polri untuk tertib administrasi dan juga mematuhi aturan pembayaran pajak. Dia mengaku tak mengetahui apakah kendaraan bermotor yang tak terdaftar di Korlantas Polri membayar pajak atau tidak.
"Bikin pengadaan sendiri kemudian muncul nomor ini jadi pertanyaan apakah dia bayar pajak, enggak enak saya jawab mengungkapnya," kata dia.
Yusri juga mengingatkan, permasalahan ini akan semakin bermasalah ke depannya jika tidak segera diselesaikan. Pasalnya, Kementerian PUPR saat ini menggodok aturan untuk segera menerapkan sistem pembayaran jalan tol nontunai tanpa kontak/multilane free flow (MLFF). Sistem itu akan mengandalkan pangkalan data pelat nomor, baik itu kendaraan umum maupun kendaraan dinas yang terdata di Korlantas Polri.
"Nanti kalau sudah MLFF oleh PUPR jadi, kendaraan-kendaraan TNI/Polri yang ada saat ini kemudian tak ada database-nya sama saya, pada saat masuk tol, pintunya tidak terbuka terus mau apa?" ucap dia.