Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
KPU harus membatalkan daftar calon tetap karena syarat keterwakilan perempuan 30 persen tidak terpenuhi.
KPU telah menetapkan 266 daftar calon dengan keterwakilan perempuan di bawah 30 persen.
Keputusan Bawaslu pusat dengan daerah ternyata berbeda menyikapi syarat keterwakilan perempuan.
JAKARTA – Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan daftar calon tetap (DCT) karena syarat keterwakilan perempuan 30 persen tidak terpenuhi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo