Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Demi Menegakkan Syarat Keterwakilan Perempuan

KPU menyimpan bom waktu karena mengabaikan aturan tentang keterwakilan perempuan. Legitimasi hasil pemilu bakal dipertanyakan.

1 Desember 2023 | 00.00 WIB

Warga mengayuh sepedanya saat di depan alat peraga kampanye (APK) di Makassar, Sulawesi Selatan, 28 November 2023. ANTARA/Arnas Padda
Perbesar
Warga mengayuh sepedanya saat di depan alat peraga kampanye (APK) di Makassar, Sulawesi Selatan, 28 November 2023. ANTARA/Arnas Padda

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • KPU harus membatalkan daftar calon tetap karena syarat keterwakilan perempuan 30 persen tidak terpenuhi. 

  • KPU telah menetapkan 266 daftar calon dengan keterwakilan perempuan di bawah 30 persen.

  • Keputusan Bawaslu pusat dengan daerah ternyata berbeda menyikapi syarat keterwakilan perempuan.

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan daftar calon tetap (DCT) karena syarat keterwakilan perempuan 30 persen tidak terpenuhi. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus