Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan langkah bakal calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan atas keputusan KPU yang tidak meloloskan dia sebagai calon gubernur.
"Sekarang mengajukan upaya hukum ke PTTUN, ada apa? Apakah dia gak yakin dengan ijazahnya sendiri?" ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 13 Maret 2018.
Baca: JR Saragih Gugat KPU ke Pengadilan TUN Hingga Kehilangan Ijazah
Sebelumnya, KPU memutuskan bahwa JR Saragih yang berpasangan dengan Ance Selian tidak memenuhi syarat mengikuti pemilihan gubernur. Alasannya, legalisir fotocopy ijazah SMA JR Saragih tidak diakui oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Atas keputusan itu JR Saragih-Ance mengajukan permohonan sengketa pilkada ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu memutuskan agar JR Saragih melegalisir ulang ijazahnya ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Simak: Pilkada 2018, JR Saragih Mengaku Kehilangan Ijazah SMA
Namun, sebelum perintah Bawaslu dijalankan, JR Saragih malah mengajukan gugatan ke PTTUN Medan. Surat pemanggilan KPU dari PTTUN Medan tersebut diterima pada Kamis lalu.
Saat itu KPU Sumatera Utara telah menyurati JR Saragih untuk mempertanyakan kesiapannya melegalisir ijazah sesuai keputusan Bawaslu. "Baik email maupun tertulis, belum ada jawaban, malah dapat undangan gugatan PTTUN," ujar anggota KPU Sumatera Utara Iskandar Zulkarnain.
Lihat: Soal Ijazah JR Saragih, KPU Akan Klarifikasi ke Disdik DKI
Upaya hukum JR Saragih membuat Hasyim keheranan. Dia mempertanyakan langkah JR Saragih itu. "Kalau sudah ada putusan Bawaslu provinsi diminta legalisasi (ijazah) lagi bersama dengan KPU dan Bawaslu, kenapa ada upaya hukum lagi ke PTTUN, ada apa?" kata Hasyim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini