Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

KPU Mempertanyakan Langkah JR Saragih Menggugat ke PTTUN

Sebelumnya, KPU memutuskan bahwa JR Saragih yang berpasangan dengan Ance Selian tidak memenuhi syarat mengikuti pemilihan gubernur.

13 Maret 2018 | 19.13 WIB

Calon Gubernur Sumut dari Partai Demokrat JR Saragih dicoret oleh KPU Sumut karena tak memenuhi syarat dokumen. TEMPO/Sahat Simatupang
Perbesar
Calon Gubernur Sumut dari Partai Demokrat JR Saragih dicoret oleh KPU Sumut karena tak memenuhi syarat dokumen. TEMPO/Sahat Simatupang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan langkah bakal calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan atas keputusan KPU yang tidak meloloskan dia sebagai calon gubernur.

"Sekarang mengajukan upaya hukum ke PTTUN, ada apa? Apakah dia gak yakin dengan ijazahnya sendiri?" ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 13 Maret 2018.

Baca: JR Saragih Gugat KPU ke Pengadilan TUN Hingga Kehilangan Ijazah

Sebelumnya, KPU memutuskan bahwa JR Saragih yang berpasangan dengan Ance Selian tidak memenuhi syarat mengikuti pemilihan gubernur. Alasannya, legalisir fotocopy ijazah SMA JR Saragih  tidak diakui oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Atas keputusan itu JR Saragih-Ance mengajukan permohonan sengketa pilkada ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu memutuskan agar JR Saragih melegalisir ulang ijazahnya ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Simak: Pilkada 2018, JR Saragih Mengaku Kehilangan Ijazah SMA

Namun, sebelum perintah Bawaslu dijalankan, JR Saragih malah mengajukan gugatan ke PTTUN Medan. Surat pemanggilan KPU dari PTTUN Medan tersebut diterima pada Kamis lalu.

Saat itu KPU Sumatera Utara telah menyurati JR Saragih untuk mempertanyakan kesiapannya melegalisir ijazah sesuai keputusan Bawaslu. "Baik email maupun tertulis, belum ada jawaban, malah dapat undangan gugatan PTTUN," ujar anggota KPU Sumatera Utara Iskandar Zulkarnain.

Lihat: Soal Ijazah JR Saragih, KPU Akan Klarifikasi ke Disdik DKI

Upaya hukum JR Saragih membuat Hasyim keheranan. Dia mempertanyakan langkah JR Saragih itu. "Kalau sudah ada putusan Bawaslu provinsi diminta legalisasi (ijazah) lagi bersama dengan KPU dan Bawaslu, kenapa ada upaya hukum lagi ke PTTUN, ada apa?" kata Hasyim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus