Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Hamdan Kurniawan mengingatkan bakal pasangan calon (Paslon) di Pilkada 2020 tidak memicu kerumunan dengan membawa rombongan saat pengundian dan pengumuman nomor urut pada 24 September 2020.
"Kami upayakan untuk pengundian nomor urut di tiga kabupaten agar nanti bisa menyampaikan kembali kepada paslon untuk tidak perlu membawa rombongan," kata Hamdan di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, kemarin.
Ia berharap KPU Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Bantul cukup mengundang pihak yang terlibat dalam pengundian. "Sehingga tidak ada kerumunan yang tidak perlu," kata Hamdan.
Hamdan menyebutkan tiga fase krusial yang dapat memicu munculnya kerumunan pada tahapan Pilkada 2020 ialah mulai dari penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September, pengundian nomor urut pada tanggal 24 September, hingga masa kampanye selama 71 hari.
"Intinya meminta semua pihak untuk menyampaikan kepada pasangan calon (paslon), kepada tim kampanye parpol, dan seterusnya untuk sama-sama menjaga dan menerapkan protokol pencegahan Covid-19," ujar Hamdan.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Yogyakarta Muhammad Zainuri Ihsan mengatakan saat pengambilan nomor urut paslon Pilkada di tiga kabupaten maksimal dihadiri 50 orang dalam satu forum. "Jadi, 50 orang itu semua yang hadir termasuk penyelenggara," kata Muhammad Zainuri Ihsan.
Ia berharap seluruh bakal paslon tidak lagi melakukan pelanggaran dengan memunculkan kerumunan seperti saat melakukan pendaftaran. "Kami sudah berulang kali menyampaikan bahwa protokol kesehatan harus dipenuhi di seluruh tahapan," tutur Zainuri Ihsan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini