Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

KPU Yogyakarta Minta Paslon Pilkada 2020 Tak Bawa Massa saat Undian Nomor Urut

Pengundian nomor urut paslon merupakan salah satu fase krusial yang dapat memicu kerumunan pada tahapan Pilkada 2020.

19 September 2020 | 10.41 WIB

Bakal pasangan calon Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menggunakan oplet Si Doel saat mendaftarkan diri Pilkada Tangerang Selatan 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Serpong, Jumat 4 September 2020. Bakal pasangan calon Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PAN, PSI, serta Hanura dengan total 23 kursi di parlemen Tangsel. Tempo/Nurdiansah
Perbesar
Bakal pasangan calon Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menggunakan oplet Si Doel saat mendaftarkan diri Pilkada Tangerang Selatan 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Serpong, Jumat 4 September 2020. Bakal pasangan calon Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PAN, PSI, serta Hanura dengan total 23 kursi di parlemen Tangsel. Tempo/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Hamdan Kurniawan mengingatkan bakal pasangan calon (Paslon) di Pilkada 2020 tidak memicu kerumunan dengan membawa rombongan saat pengundian dan pengumuman nomor urut pada 24 September 2020.

"Kami upayakan untuk pengundian nomor urut di tiga kabupaten agar nanti bisa menyampaikan kembali kepada paslon untuk tidak perlu membawa rombongan," kata Hamdan di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, kemarin.

Ia berharap KPU Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Bantul cukup mengundang pihak yang terlibat dalam pengundian. "Sehingga tidak ada kerumunan yang tidak perlu," kata Hamdan.

Hamdan menyebutkan tiga fase krusial yang dapat memicu munculnya kerumunan pada tahapan Pilkada 2020 ialah mulai dari penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September, pengundian nomor urut pada tanggal 24 September, hingga masa kampanye selama 71 hari.

"Intinya meminta semua pihak untuk menyampaikan kepada pasangan calon (paslon), kepada tim kampanye parpol, dan seterusnya untuk sama-sama menjaga dan menerapkan protokol pencegahan Covid-19," ujar Hamdan.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Yogyakarta Muhammad Zainuri Ihsan mengatakan saat pengambilan nomor urut paslon Pilkada di tiga kabupaten maksimal dihadiri 50 orang dalam satu forum. "Jadi, 50 orang itu semua yang hadir termasuk penyelenggara," kata Muhammad Zainuri Ihsan.

Ia berharap seluruh bakal paslon tidak lagi melakukan pelanggaran dengan memunculkan kerumunan seperti saat melakukan pendaftaran. "Kami sudah berulang kali menyampaikan bahwa protokol kesehatan harus dipenuhi di seluruh tahapan," tutur Zainuri Ihsan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus