Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Difabel

LPSK Mendesak Pemerintah Lebih Ketat Mengawasi Bansos Penyandang Disabilitas

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo menyarankan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengalokasikan dana khusus bagi difabel korban tindak pidana.

22 Januari 2021 | 10.00 WIB

Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel. REUTERS | Rafael Marchante
Perbesar
Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel. REUTERS | Rafael Marchante

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, Antonius PS Wibowo mendesak pemerintah lebih ketat mengawasi penyaluran bantuan sosial kepada penyandang disabilitas. Antonius menitikberatkan pemberian bantuan sosial bagi difabel korban tindak pindana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pernyataan ini menyusul dugaan korupsi bansos 2020 untuk penyandang disabilitas. "Pemerintah mengawasi dengan ketat penyaluran bansos dan memberikan perhatian lebih kepada penyandang disabilitas," kata Antonius dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 20 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak hanya mengawasi penyaluran bantuan sosial, LPSK mendorong pemerintah memikirkan kelanjutan kehidupan penyandang disabilitas yang menjadi korban tindak pindana di masa depan. Antonius berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menyediakan anggaran khusus bagi mereka.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo. Dok. LPSK

Dia menyarankan pemerintah membuat nomenklatur anggaran yang secara eksplisit menyebutkan peruntukan buat penyandang disabilitas korban tindak pidana. Selama ini, anggaran bagi difabel korban tindak pidana masuk kategori penduduk miskin. "Lebih baik jika tersedia anggaran khusus di dalam APBN atau APBD," ujar Antonius.

Saat ini LPSK memberikan perlindungan terhadap 13 penyandang disabilitas korban tindak pidana, dominasi korban kekerasan seksual. Program perlindungan dari LPSK berupa pendampingan selama menjalani proses hukum, bantuan psikologis, psikososial, dan fasilitasi restitusi.

Program perlindungan LPSK kepada penyandang disabilitas korban tindak pidana merupakan pelaksanaan Konvensi PBB mengenai Hak Penyandang Disabilitas atau United Nation Convention on the Rights of Person with Disability (UNCRPD). Salah satu poin dalam konvensi tersebut adalah akses keadilan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus