Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Mahasiswa Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Ciuman yang Ditangkap Polisi Kuliah di ITB

Kabar penahanan pengunggah meme Prabowo-Jokowi ciuman viral di media sosial.

9 Mei 2025 | 18.18 WIB

Ilustrasi kampus ITB. Instagram
Perbesar
Ilustrasi kampus ITB. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Institute Teknologi Bandung Nurlaela Arief membenarkan Badan Reserse Kriminal Kepolisian telah menangkap mahasiswa ITB. Dia mengatakan mahasiswa yang ditahan tersebut merupakan pelajar di Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak," ujar Laela saat dimintai konfirmasi pada Jumat, 9 Mei 2025.

Laela menuturkan perempuan yang berkuliah di seni rupa itu ditangkap karena unggahannya di akun media sosial pribadinya. Namun, Laela tidak menjelaskan dengan jelas unggahan apa yang menyebabkan mahasiswanya itu ditahan. Ia juga belum bisa menceritakan dengan rinci kronologi penangkapan. 

Laela mengatakan saat ini orang tua dari mahasiswa yang ditahan oleh Kepolisian itu sudah mendatangi kampus untuk menyatakan permintaan maaf. Adapun Kampus, kata Lalela, berkomitmen akan terus mendampingi yang bersangkutan selama proses hukum ini berjalan.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa, pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," ucapnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang perempuan berinisial SSS karena diduga mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan presiden Joko Widodo sedang berciuman.

"Iya benar bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago saat dikonfirmasi Jumat, 9 Mei 2025.

Polisi menjerat SSS dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Saat ini masih dalam proses penyidikan," kata Erdi.

Kabar penahanan perempuan itu mulanya dicuit oleh akun X @MurtadhaOne1 pada Rabu, 7 Mei 2025. Akun itu menyebut perempuan itu mahasiswa ITB. Kabar penahanan pembuat meme Prabowo-Jokowi menggunakan artificial intelligence (AI) yang sempat viral di media sosial itu lantas jadi perbincangan di media sosial.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Kementerian Kesehatan Libatkan Satpol PP Deteksi TBC

Dede Leni Mardianti

Lulusan Program Studi Bahasa dan Sastra Arab Universitas Islam Negeri Salatiga pada 2024. Bergabung dengan Tempo pada 2024 meliput isu hukum dan kriminal. Kini meliput isu ekonomi dan bisnis

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus