Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Mau Cuti Kampanye Pilkada, Bupati Lumajang Memutasi 652 Pejabat

Bupati memutasi pejabat meski ada aturan bahwa daerah yang akan menggelar pilkada tidak boleh melakukan mutasi enam bulan sebelum hari H.

9 Februari 2018 | 18.30 WIB

Bakal calon bupati dan wakil bupati Lumajang, Thoriqul Haq dan Indah Amperawati Masdar mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lumajang, 8 Januari 2018. Pasangan ini diusung Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Gerindra. David Priyasidharta
Perbesar
Bakal calon bupati dan wakil bupati Lumajang, Thoriqul Haq dan Indah Amperawati Masdar mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lumajang, 8 Januari 2018. Pasangan ini diusung Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Gerindra. David Priyasidharta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Lumajang - Bupati Lumajang As'at mengatakan telah mengantongi izin Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk memutasi 652 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang. As'at, yang merupakan calon inkumben pilkada Lumajang, mengukuhkan dan melantik ratusan pejabat tersebut di Pendapa Bupati, Jumat siang, 9 Februari 2018, atau lima hari sebelum masa cuti kampanye.

As'at beralasan pelaksanaan mutasi sebelum cuti kampanye tersebut tidak ada kaitannya dengan pilkada. "Ada sejumlah pejabat yang sudah terlalu lama di tempatnya, sehingga membutuhkan suasana baru," katanya. Dengan suasana baru itu, diharapkan kinerjanya lebih baik. "Jangan kecil hati dan salah memaknai."

Baca: Pilgub Jabar, Deddy Mizwar Ajukan Cuti Mulai 14 Februari

Menurut As'at, mutasi tersebut juga untuk menyesuaikan dengan peraturan. Misalnya, kata dia, ada unit pelaksana teknis daerah yang dihapus, serta ada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama tanpa kepala sekolah lantaran sudah pensiun. "Mutasi ini sudah direncanakan sejak 2017. Sudah seizin menteri, artinya saya tidak melanggar aturan," kata dia.

Meski ada aturan yang menyebutkan bahwa daerah yang akan menggelar pilkada tidak boleh melakukan mutasi enam bulan sebelum hari H, tapi Lumajang mendapat pengecualian dengan turunnya izin Menteri Dalam Negeri. "Kami tidak tahu bagaimana (Menteri Dalam Negeri) memandangnya. Tapi pengajuan usul mutasi itu dilakukan sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan, bukan karena pilkada," ucapnya.

Simak: Wagub Jadi Plt Gubernur Selama Ganjar Cuti Kampanye Pilkada

As'at  menjabat Bupati Lumajang menggantikan Sjahrazad Masdar yang meninggal. Dalam pilkada 2018, As'at diusung oleh koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). As'at berpasangan dengan Toriq yang merupakan Ketua PAN Lumajang.

DAVID PRIYASIDHARTA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus