Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Terdakwa kasus penistaan agama, Meiliana, menyiapkan memori banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Kuasa hukum Meiliana, Rinto Sibarani, mengatakan sedang mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat memori banding di pengadilan tinggi. "Kami akan menyertakan alat bukti ucapan Meiliana yang tidak bermaksud menista agama. Selain itu, ada rekaman video kekerasan terhadap Meiliana saat dipaksa keluar dari rumahnya," ujarnya kepada Tempo kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo