Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Menaker Sebut Sedang Usut Dugaan Pemotongan BSU oleh Waroeng SS

Menaker Ida Fauziyah menyebut pihaknya sedang mengusut dugaan kasus pemotongan bantuan subsidi upah atau BSU terhadap karyawan restoran Waroeng SS.

31 Oktober 2022 | 17.07 WIB

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat diskusi dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) di Jakarta, Selasa (7/6/2022).
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat diskusi dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) di Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menyebut pihaknya sedang mengusut dugaan kasus pemotongan bantuan subsidi upah atau BSU terhadap karyawan restoran Waroeng Spesial Sambal (SS).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Menurut Ida, pengusutan pemotongan bantuan sebesar Rp600 ribu dari pemerintah itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini sudah kami tindaklanjuti, dua dirjen ini ya. Pertama Dirjen PHI Jamsos karena yang mengelola anggaran BSU ini kan Dirjen PHI Jamsos, dengan pengawasan ada Ditjen Binwasnaker," kata Ida Fauziyah di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 31 Oktober 2022.

Kasus pemotongan BSU karyawan ini viral di media sosial sosial, setelah surat edaran Waroeng SS tersebar di media sosial. Dalam surat itu tertulis karyawan yang menerima BSU sebesar Rp600 ribu, maka akan menerima pengurangan gaji sebesar Rp300 ribu per bulan untuk penerimaan periode November dan Desember.

 Manajemen menyebut pemotongan gaji bagi penerima BSU itu dalam rangka keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan di antara karyawan. Apabila ada karyawan yang keberatan atau melawan keputusan, manajemen mempersilakan karyawan tersebut menandatangani surat pengunduran diri.

 BSU ini diberikan kepada masyarakat sebagai kompensasi kenaikan harga BBM. BSU diberikan sebesar Rp600 ribu untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. 

Syarat mendapatkan BSU, yaitu bukan PNS, TNI dan Polri, belum menerima program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Selain BSU, pemerintah juga memberikan bantuan langsung tunai atau BLT sebesar Rp600 ribu untuk enam bulan kepada 20,65 juta keluarga kurang mampu.

 

M JULNIS FIRMANSYAH 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus