Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Mensesneg: Pemerintah Belum akan Terbitkan Surpres RUU Perampasan Aset, Masih Godok Substansi

Pemerintah masih membahas substansi RUU perampasan aset.

10 Mei 2025 | 12.30 WIB

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ditemui di kantor Kemenpan RB, Jakarta Selatan pada Senin, 17 Maret 2025. TEMPO/Hanin Marwah
Perbesar
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ditemui di kantor Kemenpan RB, Jakarta Selatan pada Senin, 17 Maret 2025. TEMPO/Hanin Marwah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah belum akan menerbitkan surat presiden (surpres) mengenai rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Pemerintah, kata Prasetyo, masih membahas substansi RUU itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Belum sampai ke tahap terbitkan surpres. Kami sedang intensif berkomunikasi mengenai substansi mendasar di dalam RUU tersebut,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 9 Mei 2025.

Dia mengatakan, Prabowo juga belum mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset. Kepala Negara memilih untuk berkomunikasi dengan DPR untuk mengesahkan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

“Prabowo lebih memilih untuk mencoba berkomunikasi dengan DPR dan teman-teman partai,” kata dia.

Prabowo belum mendiskusikan hal ini kepada DPR dan para ketua umum partai. Namun, Prabowo berencana membahas hal itu bila ada pertemuan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan progress RUU Perampasan Aset masih tertahan di DPR RI.

Yusril menuturkan bahwa RUU tersebut sudah masuk Program Legislasi Nasional 2024-2029. Ia menyebut pemerintah masih menunggu keputusan DPR apakah draf yang digunakan sama dengan draf yang diajukan parlemen pada 2023.

Sehingga, kata Yusril, pemerintah menunggu saja kapan DPR akan membahas RUU Perampasan Aset atau merevisi draf atau memperbaiki naskah akademiknya. “Jadi pemerintah menunggu saja karena inisiatifnya kan dari DPR, bukan dari pemerintah,” kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, 5 Mei 2025.

Menurut Yusril, Presiden Prabowo Subianto mengatakan setuju untuk menunggu DPR merampungkan draf. Ia mengatakan pemerintah bisa proaktif apabila menjadi pengaju, namun karena draf diajukan DPR, pemerintah hanya dalam posisi menunggu. “Begitu nanti DPR sudah menyiapkan, sudah siap untuk membahas kan tentu Presiden akan mengeluarkan Surat Presiden menunjuk menteri yang akan membahas RUU itu sampai selesai,” ucapnya. 

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset digagas pertama kali oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008. Namun, dua kali berganti presiden belum ada realisasi terkait pengesahan RUU tersebut.

Pemerintah telah mengirimkan usulan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas 2025-2029. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pengajuan kembali RUU tersebut ke Prolegnas lantaran Pemerintah berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset. Kami letakkan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” kata Supratman dalam keterangan resminya ketika menghadiri rapat dengan Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin, 18 November 2024. 

Dia mengklaim Pemerintah juga sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset pada Prolegnas periode sebelumnya. Namun, menurut dia, pembahasan aturan tersebut terganjal oleh dinamika politik, sehingga akhirnya tidak tuntas di level Komisi III DPR RI. 

Pemerintah kembali mengusulkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas supaya dapat dibahas dan akhirnya disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI.

 

 

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam tulisan ini

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus