Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pegiat demokrasi menyebutkan adanya potensi penyalahgunaan jabatan yang tinggi setelah putusan MK.
Presiden diminta memberhentikan menteri yang mau nyapres.
Aturan kampanye pejabat dianggap cukup rinci
JAKARTA – Kalangan pemerhati pemilihan umum khawatir akan meningkatnya pelanggaran dalam kampanye pemilihan presiden 2024 setelah Mahkamah Konstitusi menghapus kewajiban bagi menteri dan pejabat setingkat menteri untuk mengundurkan diri tatkala menjadi calon presiden atau calon wakil presiden. Dengan status cuti sekalipun, kontestan berstatus menteri atau pejabat setingkat menteri amat rentan menyalahgunakan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo