Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Menteri LHK soal Ormas Agama Bisa Kelola Tambang: Daripada Bikin Proposal Setiap Hari

Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar meyakini ormas keagamaan dengan sayap bisnisnya bisa profesional jika diberi amanat untuk mengelola tambang.

2 Juni 2024 | 17.31 WIB

Presiden Joko Widodo berbicara dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar saat mengajak sejumlah pemimpin perusahaan meninjau Persemaian Mentawir, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis, 2 November 2023. Presiden Jokowi berjalan menyusuri persemaian sambil menjelaskan sejumlah hal terkait persemaian dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Perbesar
Presiden Joko Widodo berbicara dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar saat mengajak sejumlah pemimpin perusahaan meninjau Persemaian Mentawir, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis, 2 November 2023. Presiden Jokowi berjalan menyusuri persemaian sambil menjelaskan sejumlah hal terkait persemaian dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar meyakini ormas keagamaan dengan sayap bisnisnya bisa profesional jika diberi amanat untuk mengelola tambang. Politikus Partai NasDem ini menyatakan undang-undang dasar mengharuskan untuk produktif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal, mengajukan proposal, kan lebih baik ormas mengelola dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional,” kata Siti ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada Ahad, 2 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Siti menekankan pengelolaan tambang yang dimungkinkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024, juga tidak spesifik diperuntukkan untuk ormas agama tertentu. Dia juga membantah bahwa izin tambang untuk ormas dibuat untuk bagi-bagi kue. “Lihat dari dasarnya,” kata dia.

Ketika ditanya apakah sudah ada ormas yang mendaftar, Siti mengaku tidak tahu menahu. “Kalau di hutan sosial sudah ada. Kalau yang di bisnis kehutanan saya belum cek. Kayaknya sih mereka belum lapor ke saya sih,” kata Siti.

Beleid tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara itu diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada Kamis, 30 Mei 2024. Aturan baru itu menyisipkan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Pasal 83 (3) PP yang sama, mengatur IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Tertulis dalam Pasal 83 (4), kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Selain itu, badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang mendapatkan IUPK dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

Sejumlah pihak sebelumnya mengkritik rencana pemerintah memberi izin tambang ke ormas keagamaan melalui revisi PP minerba yang diusulkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Muhammad Jamil, misalnya, mengatakan gagasan itu bukan solusi dari permasalahan pertambangan yang sudah ada.

"Kalau semua ormas bisa mengurus izin tambang tanpa kualifikasi yang jelas, maka saya kira kita sedang dalam kebangkrutan ekologis dari ujung Sumatera hingga Papua," kata Jamil dalam pesannya kepada Tempo, Selasa, 14 Mei 2024.

Sementara itu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin usaha tambang untuk ormas keagamaan bukan masalah selagi dilakukan sesuai dengan baik. Toh, kata Bahlil, ormas keagamaan juga berperan dalam mengelola umat.  

"Tidak boleh ada conflict of interest, itu benar. Dikelola profesional, dicarikan partner yang baik," tuturnya di Kementerian Investasi, Senin, 29 April 2024.

RIRI RAHAYU

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus