Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kewenangan Badan Anggaran Dipangkas
Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat kehilangan kewenangan ikut membahas anggaran belanja negara hingga satuan tiga. Kamis pekan lalu, Mahkamah Konstitusi memangkas kewenangan itu melalui putusan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang diajukan Koalisi Advokasi Penyelamatan Keuangan Negara.
Satuan tiga adalah dokumen anggaran yang memuat uraian program dan rincian alokasi pagu anggaran per program. "Dewan hanya boleh memiliki wewenang menyetujui atau tidak setuju anggaran yang diajukan pemerintah," kata anggota majelis konstitusi, Fadlil Sumadi, ketika membacakan pertimbangan.
Koalisi menggugat Pasal 15 ayat 5 Undang-Undang Keuangan Negara yang dianggap bertentangan dengan Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Koalisi juga menuntut Badan Anggaran dibubarkan karena dinilai memiliki kewenangan besar dalam perencanaan anggaran kementerian, tapi Mahkamah menolak gugatan ini.
Dengan putusan itu, kewenangan merancang anggaran belanja negara kembali dipegang pemerintah. DPR juga kehilangan kewenangan memberi tanda bintang pada suatu mata anggaran-yang artinya belum bisa dicairkan. Menurut juru bicara Koalisi, Erwin Natosmal Oemar, fungsi pengawasan dan legislasi DPR selama ini tak berjalan dengan baik. "Karena mereka sibuk membahas lebih dari 40 ribu mata anggaran," ujar Erwin pada Kamis pekan lalu.
Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Benny Kabur Harman, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi terlambat karena panitia khusus sudah menyiapkan sejumlah rancangan pembatasan kewenangan Banggar. Pembentukan Banggar, kata dia, hanya dilakukan ketika pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan untuk memutus mata rantai mafia anggaran di DPR.
Salah satu poin yang sedang diusulkan, menurut Benny, adalah Badan Anggaran tak lagi merupakan lembaga permanen, tapi ad hoc. Banggar tak lagi membahas anggaran hingga satuan tiga karena pembahasan anggaran sudah selesai di tingkat komisi. "Kewenangan akan kami pangkas tak seperti selama ini," ucap politikus Partai Demokrat itu. l
Korupsi di Sekitar Banggar
Suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah
Suap Wisma Atlet
Korupsi Al-Quran
Dolly Tetap Ditutup
Pemerintah Kota Surabaya tetap akan menutup lokalisasi Dolly pada 19 Juni nanti. Pemerintah akan mendekati warga di sekitar lokalisasi yang menolak penutupan. Warga diminta menyampaikan unek-uneknya kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini setelah lokalisasi ditutup. "Akan kami pertimbangkan keluhan warga," kata juru bicara Pemerintah Kota Surabaya, Muhammad Fikser, Senin pekan lalu.
Para pekerja seks dan warga sekitar lokalisasi terbesar se-Asia Tenggara itu menentang penutupan Dolly. Bergabung dalam Gerakan Rakyat Bersatu, mereka menyampaikan tujuh tuntutan kepada Pemerintah Kota Surabaya, di antaranya menolak penutupan lokalisasi serta menolak diskriminasi dan intimidasi. Warga meminta pemerintah menyediakan pekerjaan bagi mereka di sekitar lokalisasi. "Warga menggantungkan bisnis dari Dolly," ujar Anik, seorang warga Dolly.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo meminta Risma berdialog dengan pihak-pihak yang menolak penutupan. Ia mengatakan kendala terbesar penutupan datang dari masyarakat sekitar lokalisasi karena mereka bergantung pada perputaran bisnis di sana. Pemerintah Kota Surabaya sebenarnya telah menyelenggarakan aneka program untuk bekal bagi pekerja seks di tempat itu.l
Choel Mengaku Bersalah
Andi Zulkarnain Anwar mengaku bersalah dalam kasus pembangunan proyek pusat olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin pekan lalu, pria yang akrab disapa Choel itu mengatakan telah melakukan dua kesalahan. Pertama, menerima bingkisan fulus US$ 550 ribu pada perayaan ulang tahunnya, 28 Agustus 2010. Bingkisan diantar Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar dan anggota staf khusus Menpora, M. Fakhruddin.
Kedua, ia menerima ajakan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam untuk rapat di ruangan Menpora di lantai 10 gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dalam pertemuan tersebut, dia dianggap merestui PT Adhi Karya sebagai pemenang proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. "Sekarang saya menyesali dan saya koreksi tindakan itu dengan mengembalikan uangnya ke KPK," kata adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng itu. Dalam kasus ini, Andi didakwa menyalahgunakan wewenang sehingga diduga merugikan negara Rp 463,6 miliar.
Dalam persidangan dua pekan sebelumnya, Wafid mengaku bahwa Choel pernah meminta fee 18 persen dari nilai proyek Hambalang. l
Heboh MercuSuar di Tanjung Datuk
Pemerintah Indonesia menyiagakan KRI Sutedi Senoputra di perairan Tanjung Datuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menyusul pembangunan tiang pancang suar oleh Malaysia. Kepala Pangkalan TNI Angkatan Laut Pontianak Kolonel Dwika Tjahja Setiawan mengatakan telah menerbangkan satu pesawat untuk memantau pembangunan suar itu.
Pembangunan suar itu terpantau petugas navigasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Jumat dua pekan lalu. Mereka melihat iring-iringan delapan kapal Malaysia ke lokasi pembangunan. Direktur Perjanjian Politik, Keamanan, dan Kewilayahan Kementerian Luar Negeri RI, Octavino Alimudin, mengatakan Indonesia telah mengirimkan protes tertulis ke pemerintah Malaysia, Rabu pekan lalu. Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Datuk Seri Zahrain Mohamed Hashim, mengatakan telah menerima surat protes tertulis pada Kamis pekan lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo