Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MOMEN

18 Januari 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penculikan Bayi Terungkap

KASUS penculikan bayi di Puskesmas Kembangan, Jakarta Barat, terungkap pada Kamis pekan lalu. Pelakunya Suryani Indah Sari, 25 tahun, warga Kelurahan Gondrong, Tangerang. Bidan tak tetap yang telah dua tahun bekerja di Puskesmas Kembangan itu ditangkap di rumahnya. "Modusnya, pura-pura memeriksa darah bayi dan suntik imunisasi," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar A. Kamil Razak. "Tersangka ingin memiliki bayi itu."

Polisi juga memeriksa Sri Lestari, 24 tahun, bidan Puskesmas Kembangan yang saat kejadian bertugas piket jaga. Lalu Khulyatun, 25 tahun, bidan yang membantu proses kelahiran. Arif Rahman Hakim, 29 tahun, suami si penculik yang bekerja menjadi sopir di Puskesmas Kalideres, dan beberapa saksi lain turut diperiksa.

Komisi Nasional Perlindungan Anak minta polisi menyelidiki kemungkinan keterlibatan sindikat penculik. "Pelakunya bidan, dia tahu hukum dan risiko penculikan. Jadi kemungkinan ada yang pesan bayi," kata Sekretaris Jenderal Komisi Arist Merdeka Sirait.

Terungkapnya penculikan bermula dari kunjungan Sri Lestari dan Khulyatun ke rumah tersangka. Sebagai teman kerja, mereka berdua datang menengok tersangka yang mengaku baru melahirkan. "Mereka berdua kaget, bayinya sama dengan yang lahir di Puskesmas pada Jumat, 8 Januari lalu," kata Kepala Puskesmas Kembangan Dara Pahlarini. "Bentuk kuping si bayi khas."

Dari hasil tes sidik telapak kaki bayi dan tes darah di Puskesmas Kembangan, bayi itu benar anak yang hilang. Pemeriksaan pelaku menunjukkan ia tak habis melahirkan.

Tamu Jepang Kecewa

Kunjungan Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang Masayuki Naoshima ke kantor Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Senin pekan lalu, tak mendapat sambutan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia Darwin Zahedy Saleh tak kunjung tiba meski sudah ditunggu sekitar 30 menit.

Batal menjumpai tuan rumah, Naoshima lalu bertamu ke Departemen Perindustrian. "Ini memalukan, tamu negara tak dilayani semestinya," kata seorang anggota rombongan Naoshima. Sang tamu akhirnya hanya ditemui Waryono Karno (Sekretaris Jenderal), Evita Herawati Legowo (Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi), dan Bambang Setriawan (Direktur Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi).

Melalui pesan pendek yang dikirim kepada jurnalis, Menteri Darwin Zahedy Saleh mengaku terjebak macet. Pertemuan dengan Naoshima akhirnya dilakukan malam hari di Hotel Grand Hyatt. Pembicaraan menghasilkan dua hal: pemerintah Jepang mengundang Darwin menghadiri pertemuan menteri energi APEC di Fukui, Jepang, pada Juni 2010, dan pembicaraan di tingkat direktorat jenderal. "Menteri Naoshima sempat berseloroh soal kemacetan. Indonesia perlu dibantu memperbaiki infrastruktur jalan," kata Menteri Darwin.

Jaksa Kasasi Prita

KEJAKSAAN mengajukan permohonan kasasi atas putusan perkara pidana Prita Mulyasari melalui Pengadilan Negeri Tangerang, Senin pekan lalu. "Jaksa Riyadi sudah mendaftarkan ke bagian pidana Pengadilan Negeri Tangerang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono.

Langkah hukum itu diambil karena jaksa melihat kelemahan dalam keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, 29 Desember 2009, yang menetapkan Prita bebas murni dari semua dakwaan. "Mestinya lepas dari segala tuntutan hukum, bukan lepas dari segala dakwaan," kata Suyono.

Menurut dia, Prita mengakui membuat dan mengirim surat elektronik dari e-mail pribadinya. Tapi oleh majelis hakim e-mail itu hanya dinilai unsur kritik untuk Rumah Sakit Omni dan para dokter yang menggugat Prita. "Perbuatan terbukti, meski terdakwa tak bisa dipidana karena dikritik," kata Suyono.

Pengadilan memberikan waktu 14 hari pada jaksa untuk mengisi memori kasasi. "Jadi jaksa sudah resmi menggunakan hak mengajukan kasasi," kata juru bicara Pengadilan Negeri Tangerang, Artur Hangewa. Prita Mulyasari, 32 tahun, pasrah atas kasasi jaksa. Katanya, "Biarlah Tuhan yang menentukan."

Buron CIA Segera Dideportasi

Bob Marshall, mantan anggota Dinas Intelijen Amerika Serikat, CIA, yang ditangkap petugas Imigrasi Bogor pada 2008, akan segera dideportasi. Pemulangan Marshall dilakukan atas permintaan pemerintah Amerika Serikat.

"Ya, itu masih diproses Sekretariat National Central Bureau Interpol Indonesia, karena ini berhubungan dengan warga negara asing," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi pekan lalu.

Ia mengatakan permintaan pemulangan Marshall telah diterima Markas Besar Polri. Marshall memiliki catatan buruk di negaranya dan menjadi buron CIA selama bertahun-tahun. Karena itu ia harus segera ditangkap. "Ada red notice (dariAS), jadi kita tangkap," ujarnya.

Bob Marshall ditangkap oleh petugas Imigrasi Bogor, Jawa Barat, pada 15 Januari 2008, ketika mengurus paspor. Ia dituding secara ilegal masuk ke Indonesia dan melanggar Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Dia juga tidak mengantongi izin tinggal dari pemerintah Indonesia.

Dalam penangkapan itu, petugas Imigrasi juga menyita 40 paspor berbeda atas nama Marshall. Dalam penyelidikan lanjutan, barulah diketahui tersangka merupakan anggota CIA yang tengah bermasalah di negaranya. Dia menjadi buruan CIA sejak 1974 karena terlibat penjualan senjata api ilegal di Amerika dan Inggris.

Marshall diketahui pertama kali masuk ke Indonesia pada Desember 2007. Kala itu ia menyusup melalui Malaysia menuju Batam. Ia kemudian hidup berpindah-pindah hingga akhirnya ditangkap di Bogor.

Mahfud Md. Ungkap Markus di KPK

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. melaporkan dugaan praktek makelar kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan itu disampaikan Mahfud dalam pertemuan dengan dua pemimpin KPK, Chandra M. Hamzah dan Tumpak Hatorangan Panggabean, di gedung Mahkamah Konstitusi pekan lalu. Dalam pertemuan setengah jam itu, Mahfud melaporkan secara lengkap nama, alamat, dan bukti transfer rekening sang makelar.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mengusut laporan Mahfud. "Pimpinan langsung memerintahkan pengawas internal menelusuri apakah informasi itu benar," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P.

Informasi yang diperoleh KPK menyebutkan ada tersangka yang meminta kepada seseorang agar dirinya tidak ditahan. Orang tersebut dikabarkan bisa berhubungan dengan petinggi KPK.

Johan menduga, orang yang dimaksud tak berada dalam lingkungan KPK. Soalnya, jika bisa menghubungkan dengan KPK, kok orangnya tetap ditahan," ujar Johan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus