Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MOMEN

19 Januari 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tifatul Dijadikan Tersangka

PRESIDEN Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka pelanggaran masa kampanye, Kamis pekan lalu. Tuduhan itu berkaitan dengan demonstrasi antiagresi Israel ke Palestina, yang melibatkan ribuan orang massa partainya, 2 Januari lalu. Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam sejak pukul 13.00. ”Saya ditanya soal apa saja, siapa saja, orasinya apa, dan atributnya apa,” kata Tifatul.

Tifatul menyerahkan rekaman orasi, foto-foto, serta surat pemberitahuan sebelum melakukan unjuk rasa. Ia menuduh penetapannya sebagai tersangka dilakukan oleh ”tangan-tangan zionis di Indonesia”.

Tifatul diperiksa karena dinilai melanggar aturan kampanye oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Bentuk pelanggarannya adalah sebagian massa membawa bendera partai nomor 8, yang merupakan nomor urut partai itu pada pemilihan umum 9 April nanti. Selain Tifatul, dua aktivis Partai Keadilan Sejahtera juga menjadi tersangka, yaitu M. Agus, Ketua Partai Keadilan Sejahtera Jakarta Pusat, dan Triwisaksana, Ketua Partai Keadilan Sejahtera DKI Jakarta. Namun, Triwisaksana, yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, urung diperiksa karena polisi belum mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri.

Hashim Djojohadikusumo Dibebaskan

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Surakarta memutuskan pengusaha Hashim S. Djojohadikusumo tidak bersalah dalam kepemilikan arca sebagai benda cagar budaya. ”Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar surat dakwaan jaksa penuntut,” kata Saparudin Hasibuan, ketua majelis hakim.

Majelis hakim berpendapat terdakwa tidak terbukti dengan sengaja memiliki enam arca yang ternyata masuk kategori benda cagar budaya—karena surat yang menyatakan arca itu bukanlah benda dilindungi ternyata surat palsu. Tuduhan jaksa bahwa Hashim telah memiliki arca itu pada Juli-November 2006 dan tidak mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala Departemen Kebudayaan dan Pariwisata juga dianggap tidak terbukti. Ini karena pada periode itu Hashim dinilai belum menjadi pemilik.

Seusai sidang, jaksa Tatang Agus mengatakan pikir-pikir atas keputusan itu. Sedangkan Hashim mengaku sangat puas.

Harifin Pimpin Mahkamah Agung

HARIFIN A. Tumpa terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung menggantikan Bagir Manan, yang pensiun tahun lalu. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial ini memperoleh 36 suara dari 43 hakim agung yang memberikan suara pada pemilihan Kamis pekan lalu.

Harifin, 67 tahun, mengalahkan lima kandidat lain: Djoko Sarwoko (tiga suara) serta Artidjo Alkostar, Paulus Effendi Lotulung, Abbas Said, dan Hamdan, yang masing-masing memperoleh satu suara. Setelah terpilih, Harifin mengatakan berkomitmen memban-tu pemberantasan korupsi. Ia juga menepis anggapan dirinya tak lagi produktif karena berusia di atas 65 tahun. ”Tiap bulan kami bisa menyelesaikan 100 perkara,” kata pria kelahiran Soppeng, Sulawesi Selatan, itu.

Pada hari yang sama, Abdul Kadir Mappong menjadi Wakil Ketua Bidang Yudisial. Adapun Ahmad Kamil dipilih menjadi Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial. Sejumlah aktivis lembaga nonpemerintah mengkritik terpilihnya Harifin. Mereka adalah penentang perpanjangan masa dinas hakim agung menjadi 70 tahun.

Djoko ’Blue Energy’ Dituntut Empat Tahun

DJOKO Suprapto, penggagas proyek Pembangkit Listrik Mandiri Jodhipati, dituntut empat tahun penjara. Menurut jaksa Kamari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan untuk memperkaya diri sendiri.

Dalam persidangan itu, Djoko membantah semua tuduhan jaksa. Dalam pleidoi setebal 13 halaman, ia mengatakan proyek kerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu untuk kepentingan bangsa. ”Temuan saya itu dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat,” katanya dalam persidangan Kamis pekan lalu.

Djoko dianggap wanprestasi dalam proyek pengadaan pembangkit listrik senilai Rp 1,435 miliar itu. Setelah uang dibayarkan, pembangkit listrik itu tidak kunjung bisa dibangun. Djoko juga membuat kontroversi dengan proyek Blue Energy yang melibatkan kalangan dekat Istana.

Dugaan Korupsi di Kereta Api

INDONESIA Corruption Watch melaporkan dugaan korupsi pada kasus penjualan besi tua oleh PT Kereta Api Indonesia. Total kerugian negara diperkirakan Rp 36 miliar. ”Ini penjualan besi tua dari gerbong bekas, lokomotif, dan kereta itu sendiri,” kata Adnan Topan Husodo, koordinator divisi korupsi politik di lembaga swadaya masyarakat itu.

Setelah melaporkan dugaan korupsi itu Rabu pekan lalu, Adnan menjelaskan, besi tua tersebut dijual dua kali ke Yayasan Pusaka, yaitu pada 2005 dan 2006. Total besi yang dijual 11 juta kilogram dengan harga Rp 825-1.225 per kilogram. Padahal, di pasar, harga besi tua sekitar Rp 4.500 per kilogram.

Selain itu, penjualan dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung. Padahal aturan main menegaskan penjualan aset perusahaan milik negara harus lewat proses tender. Menanggapi ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan akan membahasnya lebih dalam. Direktur Utama Kereta Api Indonesia Ronny Wahyudi mengatakan penjualan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Ia pun menyatakan sudah berkali-kali dipanggil polisi dan kejaksaan untuk dimintai keterangan soal ini.

Muchdi Diperiksa Polisi

KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya memeriksa bekas Deputi Badan Intelijen Negara Muchdi Purwoprandjono berkaitan dengan laporannya mengenai pencemaran nama baik. Muchdi melaporkan Koordinator Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid, yang menurut dia sering menjulukinya pembunuh saat persidangan pembunuhan aktivis Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ”Sampai kapan pun usaha mereka, akan saya ladeni,” kata Muchdi kepada pers Jumat pekan lalu. Ia datang didampingi pengacaranya, Rusdianto.

Dalam laporannya dua pekan lalu, Muchdi juga melengkapinya dengan kesaksian dua orang peserta sidang yang mengaku mendengar ucapan Usman Hamid itu. Soal laporan ke polisi ini, Usman mengaku tak gentar. ia menilai laporan itu sebagai upaya pengalihan perhatian publik dari dalang pembunuhan aktivis Munir.

Dewan Pers Dilibatkan dalam Kasus Berita

MAHKAMAH Agung mengeluarkan surat edaran yang isinya meminta para hakim menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers untuk kasus yang menyangkut delik pers. Pelaksana Tugas Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa, yang dilantik menjadi Ketua Mahkamah Agung pada Kamis pekan lalu, mengatakan surat edaran itu telah dikeluarkan pada 30 Desember.

”Karena mereka yang paling tahu seluk-beluk pers secara teori dan praktek,” kata Harifin saat berdialog dengan Aliansi Jurnalis Independen. Menurut dia, dengan menghadirkan saksi dari Dewan Pers, para hakim akan mendapatkan penjelasan yang lebih obyektif mengenai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Untuk membangun kesadaran penggunaan perundangan pers ini, Harifin menjelaskan, Mahkamah Agung memberikan contoh dengan menggunakan aturan itu dalam memutus perkara yang sampai ke level kasasi. ”Kami berharap para hakim menjadikan putusan di tingkat kasasi itu sebagai acuan,” ujarnya. Anggota Dewan Pers, Wina Armada, berharap para hakim di tingkat pertama dan kedua mematuhi surat edaran ini. ”Selama ini, sebagian besar kasus delik pers divonis tanpa mendengar keterangan ahli dari Dewan Pers,” katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus