Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny Franky Sompie menyatakan 773 dari 2.698 orang asing yang terjaring pada Oktober 2016 melanggar peraturan keimigrasian. Mereka menerobos masuk Indonesia dengan berbagai cara.
Menurut Franky, cara-cara yang biasa dilakukan adalah memanipulasi visa. Umumnya, mereka memakai visa bekerja. Namun, saat di Indonesia, mereka tak bekerja. Selain itu, mereka memalsukan visa sehingga lolos dari petugas Imigrasi. Ada pula yang menggunakan visa yang diperoleh secara ilegal.
Franky berujar, kegiatan para warga asing tersebut sangat tertutup. “Motifnya sangat jelas, ekonomi,” ucapnya di kantornya, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Oktober 2016. Ia menuturkan beberapa kasus yang menyeret warga negara asing adalah prostitusi, paedofilia, narkotik, penipuan, dan perdagangan manusia.
Baca: Dahlan Iskan: Saya Sedang Diincar Terus oleh yang Berkuasa
Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Heru Santosa, mengatakan ada tiga daerah yang menjadi tujuan utama kedatangan warga negara asing itu, yaitu Jakarta, Bali, dan Jawa Barat. Namun saat ini mereka juga telah merambah ke wilayah terpencil seperti di Sulawesi Utara.
Heru menyebutkan, di daerah terpencil pun, banyak ditemukan pelanggaran oleh orang asing, misalnya penipuan dan perdagangan ilegal. Masyarakat di Indonesia, khususnya di daerah, masih percaya dengan produk yang dijual orang asing. “Karena memang masyarakat kita ada stigma seperti itu,” ucapnya.
Simak: Diduga Menipu Rp 200 Miliar, Politikus PDIP Jadi Tersangka
Heru berujar, pemerintah daerah dan kepolisian bisa menindak apabila menemukan orang asing yang terbukti mengemis atau mengamen. Bahkan orang asing yang terlihat berjualan di jalanan pun berhak ditindak. Ia mengimbau masyarakat dan aparat pemerintah daerah bisa proaktif mengawasi tindakan yang dilakukan orang asing di Indonesia.
DANANG FIRMANTO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini