Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

NU Usul Sebutan Kafir Hilang, Parisada Hindu: Demi Persatuan

Parisada Hindu mengapresiasi usulan NU untuk menghilangkan sebutan kafir bagi nonmuslim.

3 Maret 2019 | 08.02 WIB

Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku turut mengamankan Misa Malam Natal di Katedral Amboina, Ambon, Maluku, 24 Desember 2017. ANTARA
Perbesar
Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku turut mengamankan Misa Malam Natal di Katedral Amboina, Ambon, Maluku, 24 Desember 2017. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) mendukung usulan Nahdlatul Ulama (NU) agar tidak menggunakan sebutan kafir untuk warga negara Indonesia yang tak memeluk agama Islam. Usulan ini mencuat dalam Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah, Musyawarah Nasional Alim Ulama NU, yang baru berakhir kemarin, di Banjar, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca: NU Usul Sebutan Kafir ke Nonmuslim Indonesia Dihapus

Sekretaris Bidang Hubungan Internasional PHDI Pusat, AA Ketut Diatmika mengatakan langkah tersebut dapat mempererat rasa persatuan kesatuan bangsa.

"Apa yang dilakukan oleh saudara kami dari NU adalah hal yang positif demi terbinanya ketertiban, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, kami ikut mendukung," kata Ketut saat dihubungi Tempo, Sabtu, 2 Februari 2019.

Ketut mengatakan PHDI mendukung setiap upaya persatuan yang sesuai konstitusi Indonesia. Di negara ini, keberagaman suku, ras, etnik, agama, kebudayaan, hingga bahasa harus benar-benar dihargai.

"Pancasila, UUD 45, dan Bhineka Tunggal telah menjamin negara memberikan kebebasan kepada masyarakatnya untuk melaksanakan ibadatnya sesuai agama dan kepercayaan masing masing," kata Ketut.

Tak hanya PHDI, Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) juga menyatakan dukungannya terhadap langkah NU ini. Mereka menilai keputusan ini menjadi penting, sebagai penegasan untuk menolak fenomena mengkafirkan umat lain oleh sebagian umat Islam, yang semakin mengkhawatirkan.

Usulan ini muncul setelah dalam sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah, penggunaan kata kafir kepada WNI nonmuslim dianggap mengandung unsur kekerasan teologis.

Simak juga: NU Usul Hapus Sebutan Kafir, PGI: Bisa Perkuat Persatuan Bangsa

Meski begitu, hal ini bukan berarti NU akan menghapus seluruh kata kafir di Al Quran atau hadis. Keputusan dalam Bahtsul Masail Maudluiyyah ini hanya berlaku pada penyebutan kafir untuk warga Indonesia yang nonmuslim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus